Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum telah menutup pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah untuk mengikuti pilkada secara serentak 2015. Namun, karena di beberapa daerah hanya ada 1 pasangan bakal calon yang mendaftar, KPU pun memperpanjang waktu pendaftaran pada 1-3 Agustus 2015.
Jika dalam suatu wilayah hanya ada calon tunggal setelah pendaftaran diperpanjang, maka pilkada di daerah yang bersangkutan akan ditunda pada 2017.
Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Agun Gunanjar, mengatakan ada cara untuk mengantisipasi hal tersebut. Salah satunya dengan lebih memberikan kesempatan pada calon independen. Ini, lanjutnya, dapat mengatasi permasalahan calon tunggal dan borong partai politik.
"Jalan keluar yang bisa ditempuh bukan dengan mengizinkan satu calon, akan tetapi mempermudah calon perseorangan," ujar Agun melalui pesan singkat, Jumat (31/7/2015).
Selain itu, mantan Ketua Komisi II DPR RI itu menerangkan, dengan hanya satu calon, kampanye, sosialisasi program, akan hilang. Hilangnya hal-hal tersebut, maka pendidikan politik juga akan berjalan tidak baik.
"Dengan satu calon, maka melanggenglah dia jadi tanpa keluar biaya kampanye, alat peraga, sosialisasi dan sebagainya, yang kurang baik untuk pendidikan politik," ungkap Agun. (Bob/Tnt)
Energi & Tambang