Nusakambangan Bakal Siapkan Sel Khusus Penunggak Pajak

Dengan begitu, para wajib pajak nakal diharapkan segera melunasi tunggakan mereka.

oleh Fajar Abrori diperbarui 03 Agu 2015, 16:41 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2015, 16:41 WIB
20150802-Pajak Jawa Tengah
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah Yoyok Satiotomo. (Liputan6.com/Reza Kuncoro)

Liputan6.com, Solo - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menyiapkan sel di Lembaga Pemasyarakat (LP) Nusakambangan bagi wajib pajak yang menunggak utang pajak. Dengan begitu, para wajib pajak nakal diharapkan segera melunasi tunggakan mereka.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah Yoyok Satiotomo mengatakan, pihaknya telah menggandeng Kemenkum HAM untuk meminjam sel di LP Nusakambangan. Sel itu akan digunakan untuk menahan para wajib pajak nakal.

"Kemarin sudah koordinasi dengan pihak Kemenkum HAM di LP Nusakambangan. Kita berniat meminjam satu sel di LP Batu, Nusakambangan. Sel tersebut pernah digunakan untuk menahan Freddy Budiman (gembong narkoba)," jelas dia di Solo, Senin (3/8/2015).

Bahkan untuk menyiapkan sel Nusakambangan, dia mengungkapkan sempat melihat kondisi sel itu dari dekat. Tak hanya itu, Kanwil DJP Jawa Tengah II juga sudah memberikan bantuan cat untuk mengecat sel lapas yang akan digunakan menahan para wajib pajak bandel.

"Satu sel itu bisa dihuni sampai 3 orang. Sel di Lapas Batu tidak hanya disediakan bagi wajib pajak yang nakal dari wilayah DJP Jawa Tengah II. Namun juga untuk pihak DJP lainnya bisa memakai sel tersebut untuk penyanderaan wajib pajak yang mempunyai utang pajak besar," jelas dia.

Saat ditanya siapa yang bakal menghuni sel tersebut, dia enggan mengungkapkan secara detail. Namun Yoyok menyebut calon penghuni itu sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.

Dalam undang-undang itu disebutkan, penyanderaan dengan menitipkan di rumah tahanan bisa dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi pajak tersebut.

"Kriterianya ya sesuai undang-undang tersebut. Namun untuk ditahan di LP Batu bisa untuk wajib pajak besar yang mempunyai tunggakan utang pajak di atas Rp 10 miliar," tukas Yoyok. (Ali/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya