Liputan6.com, Bandung - Pemerintah kembali mengusulkan pasal larangan penghinaan Presiden dalam usulan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menuturkan, seharusnya hal ini tidak dibesar-besarkan karena pasal tersebut telah diusulkan sejak masa Presiden SBY.
"Pasal itu sudah ada dari dulu, kok sekarang diributin? Zaman Pak SBY saja sudah dimasukkan dan dibahas di DPR ," katanya usai peresmian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) di Lapas Anak Bandung, Rabu (5/8/2015).
"Kalau dulu ketentuannya itu delik umum. Jadi bila ada yang dinilai polisi menghina presiden akan ditangkap. Kalau sekarang delik aduan dan sebagai individu," tambahnya.
Menurut dia, tidak tidak adil dan diskriminatif bila seluruh masyarakat Indonesia yang mempunyai hak untuk melaporkan hal yang tidak mengenakkan kepada pihak yang berwajib, sementara presiden tidak.
"Sangat tidak adil dan diskriminatif membuat itu (pasal) dengan presiden dikecualikan. Dengan pasal penghinaan, kita boleh menggugat kalau ada yang menghina kita, kecuali presiden. Yang benar aja? Sebagai individu, semua orang sama di mata hukum," kata Yasonna.
Disinggung bila ada hal yang bersifat kritik, Yasonna menegaskan, kritik tidak termasuk penghinaan dan malah diperlukan.
"Kritik tidak termasuk. Kita justru membutuhkan. Penghinaan itu menyangkut penghinaan pribadi," tutup dia. (Ron/Yus)
Menteri Yasonna: Usulan Pasal Penghinaan Presiden Sejak Era SBY
Tidak adil bila seluruh masyarakat mempunyai hak melaporkan hal tidak mengenakan, tetapi presiden tidak.
Diperbarui 05 Agu 2015, 16:55 WIBDiterbitkan 05 Agu 2015, 16:55 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3: Bisakah Rel Kereta Api Mati di Jawa Barat Hidup Lagi?
Makanan Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi Asal Indonesia Ditarik dari Pasar Malaysia
Pengguna Internet bakal Bisa Belanja Langsung Lewat ChatGPT
Top 3 Islami: Pemilik Perusahaan Potong Gaji Karyawan karena Sholat Jumat, Tanggal Berapa Hijriah Hari Ini?
Jadwal Final Four PLN Mobile Proliga 2025 Seri Semarang, 24-27 April
Prabowo Akan Terima Kunjungan Resmi PM Fiji di Istana Merdeka Hari Ini
Cuaca Hari Ini Kamis 24 April 2025: Langit Jabodetabek Diprediksi Berawan
Gelar RUPST, FIF Group Umumkan Laba Bersih hingga Pergantian Direksi
Puan Maharani Minta Masyarakat Beri Kesempatan ke Pemerintah untuk Sempurnakan Program MBG
Bintang Persib Beckham Putra Ungkap Fakta Menarik Dalam Perjalanan Kariernya
Perkiraan Harga iPhone 16 di Indonesia 2025: Lengkap dengan Spesifikasi dan Keunggulan
Bisnis Kasino Kripto Melonjak, Sentuh Rp 1,3 Kuadriliun di 2023