Liputan6.com, Bandung - Pemerintah kembali mengusulkan pasal larangan penghinaan Presiden dalam usulan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menuturkan, seharusnya hal ini tidak dibesar-besarkan karena pasal tersebut telah diusulkan sejak masa Presiden SBY.
"Pasal itu sudah ada dari dulu, kok sekarang diributin? Zaman Pak SBY saja sudah dimasukkan dan dibahas di DPR ," katanya usai peresmian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) di Lapas Anak Bandung, Rabu (5/8/2015).
"Kalau dulu ketentuannya itu delik umum. Jadi bila ada yang dinilai polisi menghina presiden akan ditangkap. Kalau sekarang delik aduan dan sebagai individu," tambahnya.
Menurut dia, tidak tidak adil dan diskriminatif bila seluruh masyarakat Indonesia yang mempunyai hak untuk melaporkan hal yang tidak mengenakkan kepada pihak yang berwajib, sementara presiden tidak.
"Sangat tidak adil dan diskriminatif membuat itu (pasal) dengan presiden dikecualikan. Dengan pasal penghinaan, kita boleh menggugat kalau ada yang menghina kita, kecuali presiden. Yang benar aja? Sebagai individu, semua orang sama di mata hukum," kata Yasonna.
Disinggung bila ada hal yang bersifat kritik, Yasonna menegaskan, kritik tidak termasuk penghinaan dan malah diperlukan.
"Kritik tidak termasuk. Kita justru membutuhkan. Penghinaan itu menyangkut penghinaan pribadi," tutup dia. (Ron/Yus)
Menteri Yasonna: Usulan Pasal Penghinaan Presiden Sejak Era SBY
Tidak adil bila seluruh masyarakat mempunyai hak melaporkan hal tidak mengenakan, tetapi presiden tidak.
diperbarui 05 Agu 2015, 16:55 WIBDiterbitkan 05 Agu 2015, 16:55 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rekomendasi Kebaya Modern untuk Lebaran 2025, Penampilanmu Dijamin Memikat
Gus Baha kalau Bulan Rajab Justru Tidak Ngaji, Emangnya Kenapa Gus?
Ini Cara Agar Tidak Diremehkan, Bangun Kepercayaan Dirimu Sekarang
Resep Es Segar Tanpa Susu dan Santan yang Bisa Jadi Ide Jualan Ramadan
Deretan Idol Kpop yang Lahir Januari, Si Ambisius yang Memiliki Jiwa Pemimpin
Model Rambut Pria Keren yang Bikin Tampil Stylish dan Percaya Diri
Sampah Peradaban Manusia Berserakan di Planet Mars
Apa Boleh Niat Puasa Rajab Digabung dengan Qadha Puasa Ramadhan?
Fungsi Informasi, Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Memahami Fungsi-Fungsi Manajemen dalam Organisasi Modern
Mengenal Fungsi Batik, Warisan Budaya Indonesia yang Mendunia
Fungsi INDEX pada Excel, Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya