Liputan6.com, Bandung - Pemerintah kembali mengusulkan pasal larangan penghinaan Presiden dalam usulan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menuturkan, seharusnya hal ini tidak dibesar-besarkan karena pasal tersebut telah diusulkan sejak masa Presiden SBY.
"Pasal itu sudah ada dari dulu, kok sekarang diributin? Zaman Pak SBY saja sudah dimasukkan dan dibahas di DPR ," katanya usai peresmian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) di Lapas Anak Bandung, Rabu (5/8/2015).
"Kalau dulu ketentuannya itu delik umum. Jadi bila ada yang dinilai polisi menghina presiden akan ditangkap. Kalau sekarang delik aduan dan sebagai individu," tambahnya.
Menurut dia, tidak tidak adil dan diskriminatif bila seluruh masyarakat Indonesia yang mempunyai hak untuk melaporkan hal yang tidak mengenakkan kepada pihak yang berwajib, sementara presiden tidak.
"Sangat tidak adil dan diskriminatif membuat itu (pasal) dengan presiden dikecualikan. Dengan pasal penghinaan, kita boleh menggugat kalau ada yang menghina kita, kecuali presiden. Yang benar aja? Sebagai individu, semua orang sama di mata hukum," kata Yasonna.
Disinggung bila ada hal yang bersifat kritik, Yasonna menegaskan, kritik tidak termasuk penghinaan dan malah diperlukan.
"Kritik tidak termasuk. Kita justru membutuhkan. Penghinaan itu menyangkut penghinaan pribadi," tutup dia. (Ron/Yus)
Menteri Yasonna: Usulan Pasal Penghinaan Presiden Sejak Era SBY
Tidak adil bila seluruh masyarakat mempunyai hak melaporkan hal tidak mengenakan, tetapi presiden tidak.
Diperbarui 05 Agu 2015, 16:55 WIBDiterbitkan 05 Agu 2015, 16:55 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ramalan Kehidupan Cinta Tiap Zodiak di April 2025, Part 1
5 Potret Memukau Pevita Pearce dengan Busana Kasual, Inspirasi Tampil Simpel Tapi Fashionable
Kepala BNPB Sebut Pengiriman Pasukan Bantuan Pasca Gempa Bentuk Solidaritas Indonesia ke Myanmar
Cara Cek Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2025 dengan Google Maps
Sumut Kehilangan Ratusan Ribu Hektare Hutan, Ini Penyebabnya
Arsenal Coba Halangi Reuni Viktor Gyokeres dan Ruben Amorim di Manchester United
Top 3: Harga Emas Melambung Gila-gilaan
Ingin Riasan Lebaran Simpel? Simak Tips Makeup Antimenor dengan Blush On Rp60 Ribuan Ala Rachel Amanda
Aturan Baru Tiket Kereta JR Pass di Jepang Banyak Diprotes Traveler
4 Tentara AS yang Alami Kecelakaan di Rawa Lithuania Ditemukan Tewas, 3 Sudah Diidentifikasi
Kopi Susu Gula Aren dan 3 Variasi Resep yang Manjakan Lidah
5 Cara Ampuh Mencegah Mabuk Perjalanan saat Arus Balik Lebaran Idul Fitri 2025