Liputan6.com, Jakarta - DPR telah menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan pemerintah. Selanjutnya RUU KUHP ini bakal dibahas melalui mekanisme cluster atau verifikasi.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memaparkan melalui sistem cluster, setiap fraksi di Komisi III DPR akan terlebih dahulu mengajukan daftar inventaris masalah (DIM) terkait draf RUU KUHP yang diajukan pemerintah.
Dari DIM itu, selanjutnya akan dipilah pasal dan isu apa saja yang disetujui maupun ditolak DPR. Jika ada pasal yang tidak disetujui, selanjutnya akan dibahas di dalam panitia kerja (Panja) RUU KUHP.
"Farksi serahkan DIM (daftar infentaris masalah) kita buat sistem cluster. Kita sisir mana yang tidak ada perbedaan pendapat, jika setuju kita ketok di Raker. Ada yang tidak setuju, nanti kita bahas di Panja," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Senin 6 Juli 2015.
Yasonna mengungkapkan, sudah tidak ada perdebatan terkait pengajuan RUU KUHP di internal pemerintah. Karenanya, Menkumham dan DPR akan membentuk tim ahli guna mempercepat pembahasan RUU tersebut.
"Ini UU sangat besar manfaatnya dan sifatnya tidak seperti UU lain yang bisa diselesiakan satu hingga dua masa sidang. Pembentukannya dari ide dasar hingga sekarang sudah lebih dari 30 tahun. Kami dari pemerintah sudah bentuk tim khusus," tandas Yasonna.
Dalam rapat kerja antara Pemerintah dengan Komisi III DPR, 6 Fraksi di DPR, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi Hanura menyatakan setuju atas pembahasan RUU KUHP tersebut.
Sementara itu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Nasdem, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak hadir dalam rapat kerja tersebut. (Mut)
RUU KUHP Disetujui, Ini Mekanisme Pembahasan di DPR
DPR telah menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan pemerintah.
diperbarui 07 Jul 2015, 09:36 WIBDiterbitkan 07 Jul 2015, 09:36 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Nagasari Tepung Beras 500 Gram: Panduan Lengkap Membuat Kue Tradisional yang Lezat
Mahalini Umumkan Kehamilan Anak Pertamanya dengan Rizky Febian: Bintang Kecil di Perutku...
Polisi Buru 5 Pelaku Perampokan di Tol Tanjung Priok
Tarif Listrik Tak Naik, PLN Jamin Pasokan untuk Semua Pelanggan Tetap Andal
Proyeksi Harga Kripto Januari 2025, Tembus Berapa?
Butuh Dana Segar, Manchester United Coba Jual 3 Pemain ke Turki
Polisi Tetapkan Penyewa Mobil Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental
4 Januari 1800: Martha Christina Tiahahu, Pejuang Wanita yang Berperang pada Usia Belia
Tinnitus Bisa Jadi Tanda Gangguan Pendengaran, Bagaimana Mengatasinya?
HUT Myanmar: Junta Militer Bebaskan 6.044 Tahanan, Termasuk WNI
Libur Januari 2025 Lengkap dengan Rinciannya, Siap-siap Libur Panjang di Akhir Bulan
VIDEO: Enggan Bayar Parkir, Pegawai KSOP Bakauheni Todongkan Airsoft Gun ke Petugas