Kalah di MA, IKEA Tak Bisa Gunakan Mereknya pada 2 Kelas Barang

Barang yang masuk kelas 20 antara lain perabot rumah, cermin, dan bingkai gambar. Sedangkan barang kelas 21 seperti perkakas RT, dan sikat.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 10 Agu 2015, 12:05 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2015, 12:05 WIB
[Bintang] Toko IKEA di China Ngamuk!
IKEA Store | via: telegraph.co.uk

Liputan6.com, Jakarta - IKEA tidak bisa menggunakan mereknya pada 2 kelas barang di Indonesia. Hal tersebut berlaku setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi IKEA tentang perkara pembatalan pendaftaran merek melawan PT Ratania Khatulistiwa.

Putusan MA yang diketok 12 Mei 2015 ini menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya. Pada vonis tersebut, merek IKEA pada barang kelas 20 dan 21 dimiliki oleh perusahaan asal Surabaya PT Ratania Khatulistiwa.

Barang yang termasuk kelas 20 antara lain perabot rumah, cermin, dan bingkai gambar. Sedangkan barang kelas 21 seperti perkakas atau wadah untuk rumah tangga, sikat dan sebagainya.

Laman resmi MA mencatat perkara bernomor register 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 tersebut diputus oleh majelis hakim Abdurrahman, I Gusti Agung Sumanatha, dan Syamsul Ma'arif. Kasasi dilayangkan IKEA pada 1 April 2015.

Liputan6.com sudah menghubungi pihak IKEA. Namun, humasnya tidak bersedia memberikan keterangan dengan alasan ada pihak yang lebih berwenang untuk mengomentari putusan tersebut.

IKEA membuka toko di Indonesia pada 15 Oktober 2014 di Alam Sutera, Tangerang. Peritel furnitur asal Swedia itu mengantongi registrasi merek di 75 negara sejak 1943. Ada lebih dari 1.300 item sertifikat merek yang telah diperolehnya. (Bob/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya