Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang kasus kecelakaan maut Mitsubishi Outlander di kawasan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, 20 Januari 2015. Sidang terhadap terdakwa Christopher Daniel Sjarief ini digelar dengan agenda pembelaan atau pleidoi.
Dalam pembelaannya, tim pengacara Christopher meminta agar kliennya dibebaskan dari tuntutan. Mereka menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan tidak terbukti.
"‎Terdapat 2 unsur yang tidak terbukti. Semua dakwaan tidak terbukti. Maka harus dibebaskan karena tidak terbukti," ucap salah satu pengacara Christopher, Yanti, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2015).
Advertisement
Menurut Yanti, unsur kelalaian terdakwa saat mengemudikan kendaraan bermotor tidak terbukti. Sebab ‎saat melakukan perbuatannya terdakwa dalam keadaan tidak sadar.
‎"20 Januari (2015), terdakwa tidak punya kemampuan untuk tahu apa yang dilakukan. Bahkan, tidak merasa kesakitan ketika dipukuli (warga). Sehingga jelas tidak dapat mempertanggungjawabkan (perbuatannya)," jelas dia.
Karena itu, imbuh Yanti, tim pengacara sepakat Christopher tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU. Mereka juga menuntut agar terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum. Kemudian dilakukan pemulihan harkat dan martabat terdakwa. Serta membebankan perkara ini kepada negara.
Sementara itu tim JPU yang diwakili ‎Abdul Kadir Sangaji enggan memberikan tanggapan terhadap pembelaan yang dilakukan tim pengacara Christopher. Pihaknya mengaku tetap pada tuntutannya.
"Jaksa tidak akan mengajukan replik dan tetap pada tuntutan," tukas Abdul Kadi.
Rencananya, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Made Sutrisna dengan agenda putusan akan diselenggarakan pada Kamis 27 Agustus mendatang.
"Karena sudah tidak ada hal-hal yang ingin disampaikan oleh kedua belah pihak, maka selanjutnya adalah majelis hakim akan memutus perkara ini. ‎Karena ada beberapa agenda, maka sidang putusan perkara ini akan ditunda Kamis 27 Agustus 2015," tutur hakim menutup persidangan.
Pada sidang sebelumnya, Rabu 5 Agustus 2015, JPU Agus Kurniawan menuntut sang pengemudi Outlander maut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan. Christopher didakwa terbukti bersalah lalai menge‎mudikan kendaraan yang mengakibatkan 4 korban jiwa di kawasan Arteri Pondok Indah, tepatnya Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Christopher Daniel Sjarief dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas perbuatannya itu, Christopher terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. (Ans/Mut)
Â