Christopher Pengemudi Outlander Maut Jalani Sidang Pembelaan

Tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada Christoper dinilai terlalu berat. Sementara, keluarga korban telah memaafkan terdakwa.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 11 Agu 2015, 11:49 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2015, 11:49 WIB
Berkas Lengkap, Pengemudi Outlander Maut Diserahkan ke Kejagung
Tersangka kasus kecelakaan maut di Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarif saat dibawa masuk ke dalam mobil polisi untuk segera dibawa ke tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi mobil sport Outlander yang terlibat kecelakaan maut di arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Christoper Daniel Sjarief kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2015). Pada sidang kali ini, terdakwa akan membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Salah seorang pengacara Christopher, Yanti, menilai tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada kliennya terlalu berat. Sementara, keluarga korban telah memaafkan terdakwa.

"Keberatan yah, karena seluruh korban sudah kita beri santunan dan para korban sudah memaafkan terdakwa," ungkap Yanti di PN Jakarta Selatan, Rabu 5 Agustus 2015.

Namun, Yanti enggan membeberkan materi pembelaan yang akan diajukan timnya hari ini. "Ya itu nanti. Kan kalau setelah tuntutan memang pembelaan," ucap dia singkat.

Pada sidang Rabu 5 Agustus 2015, JPU Agus Kurniawan menuntut sang pengemudi Outlander maut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan. Christopher didakwa bersalah karena lalai menge‎mudikan kendaraan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Christopher saat ini berstatus sebagai tahanan kota. Keputusan itu dibacakan dalam sidang kedua di PN Jaksel, Selasa 5 Mei 2015. Meski menjadi tahanan kota, Christopher tetap diwajibkan melaporkan diri secara rutin dan mengikuti semua tahapan persidangan yang sudah dijadwalkan.

Pada kasus ini, Christopher dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Bob/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya