Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah beberapa tempat terkait kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Kali ini rumah dan kantor Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang menjadi sasarannya.
"Tempat-tempatnya di rumah gubernur di Jalan Seroja, pendopo gubernur di Jalan Sudirman dan kantor gubernur di Jalan Diponegoro," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (12/8/2015).
Priharsa menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari jejak-jejak tersangka yang diduga masih terdapat di sejumlah tempat tadi.
Advertisement
"Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB dan sampai saat ini masih terus dilakukan oleh tim penyidik," tutur dia.
Sehari sebelumnya, penyidik juga diketahui menggeledah beberapa tempat terkait perkara ini. Penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari ini di antaranya dilakukan di salah satu rumah istri Gatot, Evy Susanti di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Serta di rumah seorang pengacara pada kantor OC Kaligis bernama Yulius Irwansyah alias lwan di Permata Hijau, Jakarta Selatan dan di rumah sekretaris OC Kaligis bernama Yenny Octarina Misnan di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Dalam kasus dugaan suap hakim PTUN ini, Yagari Bhastara Guntur alias Gery diduga memberikan uang suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejati Sumut yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) atas kasus dugaan korupsi bansos dan bantuan daerah bawahan (BDB) di Sumut.
Uang suap diberikan kepada 3 hakim PTUN Medan dan satu panitera yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi. Serta panitera Syamsir Yusfan. Keempatnya juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi ini juga menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi uang suap.
Pasangan suami istri itu disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Keduanya diduga sebagai pemberi suap kepada hakim PTUN. (Ndy/Sss)