Praperadilan, Kuasa Hukum OC Kaligis Pertanyakan Penundaan Sidang

Sidang praperadilan pengacara kondang OC Kaligis yang semula dijadwalkan Senin 10 Agustus 2015 harus ditunda karena ketidakhadiran KPK.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 18 Agu 2015, 13:05 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2015, 13:05 WIB
20150714-Penahanan KPK-Jakarta-OC Kaligis
Ekspresi OC Kaligis usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). OC Kaligis ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan pengacara kondang OC Kaligis yang semula dijadwalkan Senin 10 Agustus 2015 harus ditunda karena ketidakhadiran KPK sebagai termohon. KPK menyampaikan surat permohonan agar sidang ditunda 2 pekan.

Namun tim pengacara OC Kaligis keberatan, sehingga hakim memutuskan sidang digelar pada hari ini. Meski telah dijelaskan pada surat tertanggal 7 Agustus, namun kuasa hukum OC Kaligis mendesak KPK menjelaskan penundaan tersebut.

Hal ini diutarakan ketua tim pengacara OC Kaligis, Humphrey Djemat saat sidang resmi dibuka oleh hakim tunggal Suprapto pada pukul 10.45 WIB.

"Surat 10 Agustus lalu dibacakan Yang Mulia Hakim KPK minta penundaan. Dan di tanggal 11 kami dihubungi untuk lakukan pelimpahan (ke pihak JPU). Tolong kami ingin tanyakan itikad baik termohon tersebut," ujar Humphrey di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).

Hakim Suprapto pun menegaskan, pengadilan berhak mengambil keputusan sendiri tanpa terpengaruh oleh apa pun.

"Itu kan permintaan. Persidangan tidak mengikuti permintaan termohon maupun pemohon. Lagipula KPK sudah hadir hari ini, mari dimulai sidangnya," jawab hakim Suprapto.

Praperadilan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan.

OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (Ndy/Sss)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya