Tim Pengacara OC Kaligis: KPK Lakukan Penghinaan Peradilan

KPK membeberkan apa yang disebut pihak OC Kaligis sebagai pokok perkara.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 18 Agu 2015, 20:04 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2015, 20:04 WIB
20150818- Sidang Praperadilan OC Kaligis-Jakarta
Tim Pengacara KPK Nur Chusnia saat mengikuti sidang perdana praperadilan OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015). Kaligis menganggap penetapannya sebagai tersangka oleh KPK menyalahi aturan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara OC Kaligis yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi lawannya di sidang praperadilan telah melakukan penghinaan terhadap peradilan.

Hal itu disebabkan karena saat di persidangan, tepatnya saat membacakan jawaban dari permohonan yang diajukan pemohon, KPK membeberkan apa yang disebut pihak OC Kaligis sebagai pokok perkara. KPK menyebut beberapa keterangan saksi yang menjadi landasan mengapa pihaknya menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka.

"Ada beberapa keterangan saksi yang tadi dijelaskan. Ini penghinaan peradilan. Apakah benar OC Kaligis terlibat atau tidaknya, ini berdasarkan keterangan saksi yang belum tentu kebenarannya karena belum disidangkan. Jangan langsung dipercaya 100 persen orang-orang tersebut," ujar Humphrey Djemat selaku ketua tim pengacara OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).

Selain itu, masih di replik yang dilakukan pihak pemohon, menyebutkan seolah-olah telah terjadi rekayasa agar menjadikan OC Kaligis target utama agar bisa dipenjarakan. Tim pengacara pemohon juga mempertanyakan mengapa KPK tidak menyurati kliennya terlebih dahulu sebelum ditangkap yang kemudian oleh KPK disebut operasi tangkap tangan.

Hal senada disampaikan Alamsyah yang juga tergabung dalam tim pengacara OC Kaligis. Ia memaparkan kasus dugaan korupsi yang dituduhkan pada kliennya bersifat lex specialis. Harus ada penyelidikan terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan menahannya.

"Korupsi merupakan lex specialis yang harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Pemohon tidak pernah tertangkap tangan dan pada saat kejadian tanggal 9, pemohon ada di Bali. Penyelidikan oleh pemohon wajib dilakukan KPK. Kami bisa buktikan atas pengakuan pemohon," tegas Alamsyah.

Bukan hanya itu, masih di dalam repliknya, tim pengacara OC Kaligis lainnya mengutarakan kekecewaannya karena telah terjadi pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehari setelah permohonan penundaan sidang praperadilan yang diajukan KPK dibacakan hakim Suprapto minggu lalu.

"Surat yang diajukan tanggal 7 dan dibacakan tanggal 10 dilanjutkan pada pelimpahan pada hari berikutnya. Ini itikad tidak baik. Kami mohon (sidang praperadilan) ini dilanjutkan dan mengenyampingkan pokok perkara yang sudah dilimpahkan untuk menggugurkan praperadilan ini," ucap Indra Shanun Lubis, pengacara OC Kaligis.

Sidang praperadilan OC Kaligis berlangsung cukup panjang. Sidang yang dimulai pada pukul 10.45 WIB berakhir pada pukul 17.30 WIB. Sidang yang semula beragendakan pembacaan permohonan dari pihak OC Kaligis, berlanjut pada jawaban permohonan dari KPK sebagai termohon dan kemudian langsung dilanjutkan dengan replik dan duplik.

Praperadilan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.

OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Ron/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya