KPK Singgung Pokok Perkara, Pengacara OC Kaligis Interupsi

Dalam jawabannya, KPK sempat menyinggung peran OC Kaligis dalam kasus suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 18 Agu 2015, 18:05 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2015, 18:05 WIB
20150818- Sidang Praperadilan OC Kaligis-Jakarta
Hakim Tunggal Edi Suprapto menjawab tim kuasa hukum OC Kaligis dalam sidang praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015). Menurut Kaligis penetapannya sebagai tersangka menyalahi aturan.(Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan OC Kaligis sempat berlangsung panas. Setelah sempat diskors, sidang dilanjutkan kembali dengan pembacaan jawaban permohonan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), siang tadi.

Dalam jawabannya, KPK sempat menyinggung peran OC Kaligis dalam kasus suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. Jawaban itu langsung diinterupsi oleh pengacara OC Kaligis karena dianggap merupakan bagian dari pokok perkara.

"Interupsi, Yang Mulia hakim, kami kira hal yang disampaikan termohon merupakan bagian dari pokok perkara. Ini kan kita sedang membahas penangkapan dan penahanan," kata anggota tim pengacara OC Kaligis, Indra Shanun Lubis, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).

Dalam berkas jawaban permohonan yang dibacakan anggota biro hukum KPK, OC Kaligis diketahui memberi 2 amplop yang berisi uang pada hakim PTUN Medan. Pemberian uang itu yang kemudian menjadi awal perkara kasus yang menimpa OC Kaligis saat ini.

"Amplop berisi uang dari pemohon, pertama SG$ 5 ribu, dan yang kedua berisi US$ 10 ribu. Itu diberikan agar hakim PTUN Medan memutuskan sesuai petitum," ujar salah seorang anggota biro hukum KPK saat membacakan jawaban permohonan.

Hakim tunggal Suprapto pun mengeluarkan pernyataan atas keberatan yang dikemukakan pengacara OC Kaligis. Menurut dia, pengadilanlah yang akan menentukan jalannya persidangan dan pemohon diberi kesempatan pada replik.

"Kalau tinju mukul kena rahang ya bagus, kalau kena badan ya biarin aja. Nanti ditanggapinya bisa melalui replik saja," jawab hakim Suprapto.

Dengan lantang, Humphrey Djemat sebagai ketua tim pengacara OC Kaligis menyanggupi penawaran hakim tersebut. "Oke, nanti kami akan langsung replik setelah termohon bacakan jawaban," pungkas dia. (Ado/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya