Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan OC Kaligis berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, dengan agenda penyerahan bukti surat dan saksi. Pengacara senior itu, selaku pemohon akan menghadirkan beberapa saksi di persidangan.
Saksi yang dihadirkan oleh tim pengacara OC Kaligis yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), disebut-sebut mengetahui proses penangkapan pengacara kondang itu oleh termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan OC Kaligis dilakukan KPK di Hotel Borobudur, karena dugaan kasus suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara.
"Kita hadirkan ini saksi ahli ada 2, saksi fakta 7. Fakta itu yang betul-betul tahu OC ditangkap yang di hotel Borobudur, di KPK, termasuk keluarganya dan karyawan OC Kaligis yang bersaksi fakta," kata Oktolin Hutagalung, tim kuasa hukum OC Kaligis di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Oktolin enggan menyebut identitas keluarga OC Kaligis yang akan dihadirkan sebagai saksi di sidang praperadilan kali ini. Dia hanya menyebutkan jumlah anggota keluarga yang akan memberi kesaksian di persidangan.
"Sekitar ada 4 atau 5-lah anggota keluarga yang akan bersaksi. Tunggu saja nanti, kan juga akan muncul di persidangan," pinta Oktolin.
Dalam sidang praperadilan yang diajukan, OC Kaligis memperkarakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan KPK sebagai termohon. Selain itu, tim pengacara juga memperkarakan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan KPK, karena diduga melakukan isolasi terhadap kliennya.
OC Kaligis resmi mengajukan gugatan praperadilan tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 27 Juli lalu. Praperadilan pengacara senior itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
OC Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana. (Rmn/Yus)
Keluarga OC Kaligis Bakal Dihadirkan Sebagai Saksi Praperadilan
Selain anggota keluarga, beberapa saksi dari karyawan kantor OC Kaligis juga dihadirkan dalam sidang praperadilan kali ini.
Diperbarui 19 Agu 2015, 12:59 WIBDiterbitkan 19 Agu 2015, 12:59 WIB
Ekspresi OC Kaligis usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). OC Kaligis ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gugatan Kim Soo Hyun Terancam Batal, Apa Sebabnya?
PSSI Rayakan HUT ke-95, Erick Thohir Ajak Stakeholder Cetak Sejarah Baru
Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal Pohuwato
6 Rekomendasi Manhwa Terbaru 2025, dari Fantasy hingga Action
Mengurai Masalah Macet Horor hingga 8 Km di Pelabuhan Tanjung Priok
Profil Adzando Davema, Penyanyi Religi Viral yang Cetak Box Office Lewat Film Komang 2,5 Juta Penonton
Menteri Agama Imbau Para Jemaah Haji Indonesia Ikut Doakan Palestina
Singgung soal Kongres, Djarot Sebut Para Kader Ingin Megawati Tetap Jadi Ketum PDIP
Libur Paskah, 165 Ribu Mobil Tinggalkan Jabotabek
TNI AD Pastikan Tindak Tegas 2 Anggota Diduga Keroyok Warga Serang hingga Tewas
Harga iPhone Asli iBox per April 2025, Cek Keunggulan Masing-Masing Seri
Tiru Pernikahan Drakor When Life Gives You Tangerines, Pasangan China Ini Viral di Medsos