Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan OC Kaligis berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, dengan agenda penyerahan bukti surat dan saksi. Pengacara senior itu, selaku pemohon akan menghadirkan beberapa saksi di persidangan.
Saksi yang dihadirkan oleh tim pengacara OC Kaligis yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), disebut-sebut mengetahui proses penangkapan pengacara kondang itu oleh termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan OC Kaligis dilakukan KPK di Hotel Borobudur, karena dugaan kasus suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara.
"Kita hadirkan ini saksi ahli ada 2, saksi fakta 7. Fakta itu yang betul-betul tahu OC ditangkap yang di hotel Borobudur, di KPK, termasuk keluarganya dan karyawan OC Kaligis yang bersaksi fakta," kata Oktolin Hutagalung, tim kuasa hukum OC Kaligis di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Oktolin enggan menyebut identitas keluarga OC Kaligis yang akan dihadirkan sebagai saksi di sidang praperadilan kali ini. Dia hanya menyebutkan jumlah anggota keluarga yang akan memberi kesaksian di persidangan.
"Sekitar ada 4 atau 5-lah anggota keluarga yang akan bersaksi. Tunggu saja nanti, kan juga akan muncul di persidangan," pinta Oktolin.
Dalam sidang praperadilan yang diajukan, OC Kaligis memperkarakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan KPK sebagai termohon. Selain itu, tim pengacara juga memperkarakan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan KPK, karena diduga melakukan isolasi terhadap kliennya.
OC Kaligis resmi mengajukan gugatan praperadilan tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 27 Juli lalu. Praperadilan pengacara senior itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
OC Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana. (Rmn/Yus)
Keluarga OC Kaligis Bakal Dihadirkan Sebagai Saksi Praperadilan
Selain anggota keluarga, beberapa saksi dari karyawan kantor OC Kaligis juga dihadirkan dalam sidang praperadilan kali ini.
diperbarui 19 Agu 2015, 12:59 WIBDiterbitkan 19 Agu 2015, 12:59 WIB
Ekspresi OC Kaligis usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). OC Kaligis ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPU Sebut Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah Masih Bisa Ikut Pilkada Meski Ditangkap KPK, Kok Bisa?
Polisi Kawal Ketat Pendistribusian Logistik Pilkada 2024
Cara Masak Mie Kuah yang Lezat dan Menggugah Selera
Labuan Bajo Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem dan Bencana Alam di Periode Libur Akhir Tahun 2024
KPK Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu, Eks Penyidik: Hanya OTT Bisa Bongkar Kejahatan Korupsi Tersembunyi
Cara Jual Emas: Panduan Lengkap Mendapatkan Harga Terbaik
Cara Transfer Chat WhatsApp di HP Android Tanpa Google Drive, Ini Informasinya
PPN Bakal Naik jadi 12%, Pengusaha Cemaskan Hal Ini
Cerita Guru SMP di Kudus jadi Duta Teknologi 2024 Kemdikbudristek
Kisah Mbah Ma'shum Lasem Mimpi Bertemu Rasulullah Berkali-kali, Ini Pesan Nabi SAW
Rain or Shine: Drama Korea Lee Junho 2PM yang Wajib Kamu Tonton di Vidio
Cara Menjadi Afiliator Sukses: Panduan Lengkap untuk Pemula