Diperiksa KPK 12 Jam, Gatot dan Evy Tegaskan Tak Memberi Suap

Yanuar dengan tegas mengatakan tidak ada uang suap yang diberikan Gatot kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Agu 2015, 22:27 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2015, 22:27 WIB
20150820-Pemeriksaan KPK-Jakarta- Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya Evi Susanti, usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Kamis (20/8/2015). Gatot diperiksa atas kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti kepada pengacara OC Kaligis. Hal ini terkait penyidikan kasus dugaan suap terhadap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut.

Dalam pemeriksaan selama 12 jam, penyidik KPK menanyakan seputar hubungan antara Gatot dan Evy dengan pengacara OC Kaligis.

"(Materi pemeriksaan) seputar PTUN, kapan PTUN itu diajukan, siapa yang berikan kuasa. Mas Gatot ditanya berapa bayar lawyer fee, sejak kapan gunakan kuasa hukum Pak OC, sudah diterangkan semua," kata pengacara Gatot dan Evi, Yanuar P Wasesa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/82015).

Yanuar menggantikan Razman Arief Nasutien yang resmi mengundukan diri pada 18 Agustus lalu.

"Uang itu untuk lawyer fee Pak OC. Tidak ada cerita untuk siapa memberi siapa," ujar dia.

Yanuar dengan tegas mengatakan tidak ada uang suap yang diberikan Gatot kepada hakim dan panitera PTUN Medan. "Tidak ada suap, benar-benar tidak ada. Pak Gatot dan Bu Evy memberikan untuk lawyer fee. Itu saja," ungkap dia.

Namun Yanuar tidak menyebutkan berapa lawyer fee yang diberikan oleh Gatot dan Evy. "Mas Gatot tidak mengerti gugatan PTUN ini. PTUN ini, OC Kaligis beri kuasa kepada stafnya. Mas Gatot itu memberi lawyer fee ke OCK. Berhenti sampai di situ. Lawyer fee digunakan untuk apa, Pak Gatot nggak tahu sama sekali," jelas dia.

Perkara di PTUN

Perkara ini dimulai ketika Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2014.

Atas pemanggilan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang dikeluarkan oleh Kejati Sumut, Fuad pun menyewa jasa kantor pengacara OC Kaligis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, majelis hakim yang terdiri dari ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan anggota Amir Fauzi serta Dermawan Ginting memutuskan untuk mengabulkan gugatan Fuad.

Namun pada 9 Juli 2015, KPK melakukan operasi tangkap tangan di PTUN Medan terhadap Tripeni dan Gerry sehingga didapatkan uang US$ 5 ribu di kantor Tripeni. KPK juga menangkap 2 hakim anggota bersama panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Selanjutnya diketahui juga bahwa uang tersebut bukan pemberian pertama, karena Gerry sudah memberikan uang US$ 10 ribu dan Sin$ 5 ribu Singapura.

Uang tersebut menurut pernyataan pengacara yang juga paman Gerry, Haeruddin Massaro berasal dari Kaligis yang diberikan ke Dermawan Ginting pada 5 Juli 2015. (Ant/Ado/Mar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya