Menteri Yohana: Kasus Kekerasan Perempuan-Anak Terus Meningkat

Menteri Yohana mengaku pihaknya selalu mendapatkan laporan tentang data kekerasan perempuan dan anak, baik dari dalam maupun luar negeri.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 21 Agu 2015, 07:15 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2015, 07:15 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise 1
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise

Liputan6.com, Surabaya - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak‎ Republik Indonesia, Yohana Susana Yembise menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tiap tahun meningkat, sedangkan penegakan hukum seperti Undang-Undang (UU) Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga belum cukup membuat pelakunya jera.

"Dari tahun 2014 hingga pertengahan tahun ini, terdapat 1250 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, hal ini menjadi peningkatan kasus kekerasan sebesar 10 persen dari tahun sebelumnya," tutur Menteri Yohana kepada wartawan di Surabaya, Kamis 20 Agustus 2015.

Menteri Yohana menambahkan, bahwa pihaknya selalu mendapatkan laporan tentang data kekerasan perempuan dan anak, baik dari dalam maupun luar negeri, sehingga jika ada kasus kekerasan bisa diselesaikan dengan baik.

Bercermin pada kasus Angeline, jika kasus tersebut diselesaikan dengan baik, Indonesia akan mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.

"Hal ini menandakan perempuan ikut berperan dalam meningkatkan kesejahteraan bangsa di tengah pertumbuhan ekonomi Indonesia cukup stabil," imbuh Menteri Yohana.

Menteri Yohana menyatakan bahwa, kaum perempuan sangat berperan dalam membangun dan meningkatkan kualitas hidup bangsa karena sekitar 40 persen penduduk Indonesia adalah perempuan, dan selebihnya kaum pria.

Dan kesiapan kaum perempuan dalam bersaing dengan negara-negara lain, terutama dalam persaingan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), memang dibutuhkan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

"Saya mengimbau masyarakat untuk melapor ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) jika mengetahui ada tindak kekerasan. Selain itu, kementerian juga membentuk Situs SEREMPAK (Seputar Perempuan dan Anak) sebagai media pengaduan," pungkas Menteri Yohana. (Tnt)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya