Liputan6.com, Jakarta - Eko Prasetyo (22), korban dugaan salah tangkap saat kericuhan eksekusi permukiman di Kampung Pulo, Jakarta Timur kemarin, bakal mendapat kompensasi. Saat ini dia sedang terbaring lemah di Rumah Sakit St Carolus Jakarta.
"Itu nanti saya coba koordinasikan dengan Pak Walikota‎. Nanti kita telusuri juga. Mudah-mudahan diberi kesembuhan dulu. Saya koordinasikan dengan pihak walikota untuk kompensasi," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Umar Farouq di Kampung Pulo, Jakarta Timur, Jumat (21/8/2015).
Umar menuturkan, polisi akan memeriksa pihak yang diduga salah menangkap Eko. Bila terbukti melakukan tindak pidana, akan diberi hukuman.
"‎Iya, ini saya coba telusuri dulu. Bukan penangkapan, tapi kesalahan prosedur yang dilakukan oknum. Kalau memang ada unsur pidana ditimbulkan, kita tegakkan hukum," tegas Umar.
Umar berharap dalam eksekusi lahan selanjutnya, warga bersedia diajak kerja sama. Jangan sampai kericuhan menimbulkan korban terjadi kembali.
"Semua pihak tidak ingin itu terjadi dan terulang kembali. Ini operasi kemanusiaan dan dilakukan dengan cara humanis. Kemarin ada baku lempar, ya seperti itu kan ya," tandas Umar.
Saat dilakukan eksekusi lahan di Kampung Pulo, Jakarta Timur, sempat terjadi kericuhan antara warga dengan anggota Satpol PP dan Kepolisian pada Kamis 20 Agustus.
Kemarahan warga Kampung Pulo berujung pembakaran 1 ekskavator. Mereka tidak mau tempat tinggal mereka digusur. Akibatnya, 27 orang sempat ditangkap karena diduga terlibat tindak anarkisme.
Pemprov DKI Jakarta selama ini sudah mensosialisasikan relokasi permukiman di Kampung Pulo sejak setahun lalu. Pemprov juga sudah menyediakan rusun tak jauh dari Kampung Pulo. Relokasi ini untuk memuluskan rencana normalisasi Kali Ciliwung, guna menaggulangi banjir Jakarta.
Sebagian warga tetap menolak, dengan alasan tidak mendapat uang ganti rugi yang sesuai. Sementara sebagian warga Kampung Pulo lainnya sudah menempati rusun. (Rmn/Yus)
Polisi: Kompensasi Korban Salah Tangkap Kampung Pulo Diupayakan
Umar menuturkan, polisi akan memeriksa pihak yang diduga salah menangkap Eko. Bila terbukti melakukan tindak pidana, akan diberi hukuman.
diperbarui 21 Agu 2015, 13:52 WIBDiterbitkan 21 Agu 2015, 13:52 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dharma-Kun Sapa Sejumlah Tokoh Masyarakat di Kalideres Sebelum Kampanye Akbar
7 Potret Ariel Noah Jadi Mekanik Motor Moge BMW, Tampil Macho
Ternyata Ini Alasan Gus Baha Sering Guyon saat Ngaji, Sitir Mbah Moen dan KH Nursalim
Kapolri Pastikan Pelaku Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan Dipecat dan Dipidana
Penulis Film Si Doel The Movie dan Si Doel Series, Hadir di Bedah Film Marbot UBSI Cengkareng
Jadwal Bola Hari Ini Liga 1, Lengkap dengan Link Live Streaming
Berbaju Putih, Pramono-Rano Hadiri Kampanye Akbar di GBK Senayan
Tips Konsisten Diet: Panduan Lengkap Mencapai Berat Badan Ideal
Ahli: Perubahan Iklim Membuat Durasi 1 Hari Terasa Lebih Panjang
Sejauhmana Orangtua Berhak Ikut Campur Saat Anaknya Dihukum Guru?
Kejutan di Piala AFF 2024, Shin Tae-yong Gaet 3 Pemain Baru untuk Timnas Indonesia
Tips Belanja Bulanan Hemat: Panduan Lengkap Mengatur Pengeluaran