Liputan6.com, Jakarta - Eko Prasetyo (22), korban dugaan salah tangkap saat kericuhan eksekusi permukiman di Kampung Pulo, Jakarta Timur kemarin, bakal mendapat kompensasi. Saat ini dia sedang terbaring lemah di Rumah Sakit St Carolus Jakarta.
"Itu nanti saya coba koordinasikan dengan Pak Walikota. Nanti kita telusuri juga. Mudah-mudahan diberi kesembuhan dulu. Saya koordinasikan dengan pihak walikota untuk kompensasi," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Umar Farouq di Kampung Pulo, Jakarta Timur, Jumat (21/8/2015).
Umar menuturkan, polisi akan memeriksa pihak yang diduga salah menangkap Eko. Bila terbukti melakukan tindak pidana, akan diberi hukuman.
"Iya, ini saya coba telusuri dulu. Bukan penangkapan, tapi kesalahan prosedur yang dilakukan oknum. Kalau memang ada unsur pidana ditimbulkan, kita tegakkan hukum," tegas Umar.
Umar berharap dalam eksekusi lahan selanjutnya, warga bersedia diajak kerja sama. Jangan sampai kericuhan menimbulkan korban terjadi kembali.
"Semua pihak tidak ingin itu terjadi dan terulang kembali. Ini operasi kemanusiaan dan dilakukan dengan cara humanis. Kemarin ada baku lempar, ya seperti itu kan ya," tandas Umar.
Saat dilakukan eksekusi lahan di Kampung Pulo, Jakarta Timur, sempat terjadi kericuhan antara warga dengan anggota Satpol PP dan Kepolisian pada Kamis 20 Agustus.
Kemarahan warga Kampung Pulo berujung pembakaran 1 ekskavator. Mereka tidak mau tempat tinggal mereka digusur. Akibatnya, 27 orang sempat ditangkap karena diduga terlibat tindak anarkisme.
Pemprov DKI Jakarta selama ini sudah mensosialisasikan relokasi permukiman di Kampung Pulo sejak setahun lalu. Pemprov juga sudah menyediakan rusun tak jauh dari Kampung Pulo. Relokasi ini untuk memuluskan rencana normalisasi Kali Ciliwung, guna menaggulangi banjir Jakarta.
Sebagian warga tetap menolak, dengan alasan tidak mendapat uang ganti rugi yang sesuai. Sementara sebagian warga Kampung Pulo lainnya sudah menempati rusun. (Rmn/Yus)
Polisi: Kompensasi Korban Salah Tangkap Kampung Pulo Diupayakan
Umar menuturkan, polisi akan memeriksa pihak yang diduga salah menangkap Eko. Bila terbukti melakukan tindak pidana, akan diberi hukuman.
Diperbarui 21 Agu 2015, 13:52 WIBDiterbitkan 21 Agu 2015, 13:52 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Live Streaming Liga Inggris Chelsea vs Tottenham Hostpur, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Hukum Puasa Syawal Hanya di Hari Jumat, Bolehkah? Simak Kata UAS dan UAH
Tim SAR Gabungan Evakuasi Satu Korban Tewas Longsor Cangar Mojokerto
Arus Balik Lebaran, 2.010 Pemudik Telah Tiba di Terminal Kampung Rambutan
Pengunjung Asal Bandung Jadi Korban Keganasan Pantai Selatan Garut
5 Fenomena Astronomi April 2025, Ada Pink Moon hingga Hujan Meteor
Wasiat Terakhir Aktor Ray Sahetapy sebelum Meninggal, Ustadz Adi Hidayat Ungkap Maknanya dalam Islam
5 Gelandang Terhebat Inggris Sepanjang Sejarah: Ada Legenda Manchester United
Strategi Polri Atasi Lonjakan Kendaraan di Gerbang Tol Selama Arus Balik Lebaran 2025
Antisipasi Kepadatan Arus Balik, Polda Lampung Siapkan 'Delay System' di Pelabuhan Bakauheni
Pasar Tradisional Sepi, Menteri Maman Paparkan Penyebabnya
Alasan Presiden AS Donald Trump Terapkan Tarif Impor