Brigjen Pol Basaria Panjaitan Jadikan KPK Pusat Informasi Korupsi

Menurut Basaria, tugas utama KPK adalah melakukan supervisi.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 24 Agu 2015, 15:06 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2015, 15:06 WIB
20150714-Pengumuman Calon Pemimpin KPK Seleksi Tahap II-Jakarta-Pansel KPK
Panitia Seleksi pimpinan KPK menggelar konferensi pers terkait nama calon pimpinan KPK yang lolos seleksi tahap II, Jakarta, Selasa (14/7/2015). Sebanyak 48 orang lolos seleksi tahap II dari total 194 orang yang lolos tahap I. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Calon pimpinan KPK yang berasal dari elemen Polri Brigjen Pol Basaria Panjaitan menginginkan agar lembaga pemberantasan korupsi tersebut melimpahkan proses penyelidikan pada penyidik polisi dan jaksa.

"KPK harus mendayagunakan, KPK tidak boleh memonopoli tindak pidana korupsi. Sebagai trigger mechanism berikan saja penyelidikan pada polisi dan jaksa, tinggal bagaimana KPK mengkoordinir penyelidikannya‎," kata Basaria, dalam wawancara tahap akhir dengan Pansel KPK, di Gedung Setneg, Jakarta, Senin (24/8/2015).

Selain itu, jenderal bintang 1 ini memiliki pandangan KPK dapat menambah fungsi menjadi pusat informasi.

"Saya berikan 1 gagasan, KPK menjadi pusat informasi tindak pidana korupsi di Indonesia. Data ini bisa dikumpulkan dari seluruh Indonesia, kemudian bisa ditindaklanjuti oleh KPK atau polisi dan jaksa," tegas perempuan asal Sumatera Utara tersebut.

Menurut Basaria, tugas utama KPK adalah melakukan supervisi. Artinya, lembaga tersebut bertugas untuk mendorong kinerja Polri dan Kejaksaan Agung untuk lebih efektif dan efisien dalam penindakan tindak pidana korupsi.

"‎Seharusnya KPK berperan sebagai tut wuri handayani. Supaya polisi bisa bekerja secara efektif, dia melakukan koordinasi dalam hal-hal tertentu melihat ada sesuatu yang tidak jelas atau kurang tepat oleh polisi dan jaksa, baru KPK bisa take over," tutur dia.

Ia juga menuturkan, bila suatu kasus yang dikerjakan oleh polisi atau jaksa jalan di tempat, KPK boleh saja mengambil alih. Namun, ambil alih kasus itu harus memenuhi syarat, dengan melakukan gelar perkara lebih dulu.

"Apabila polisi dan jaksa lakukan penyelidikan terlalu berlama-lama atau ada intervensi, maka KPK punya wewenang dengan lakukan gelar perkara dulu. KPK bisa ambil alih. Bukan semua diambil alih," imbuh Basaria.

‎Basaria melanjutkan bila trigger mechanism dilakukan dengan langkah yang tepat, maka 10 tahun mendatang keberadaan fungsi KPK dapat dikurangi.

"‎Kalau trigger benar bisa dilaksanakan dengan semangat kebersamaan, saya yakin dua periode berikut polisi dan jaksa akan bagus. KPK tinggal pencegahan saja," jelas Basaria. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya