Capim KPK Agus Rahardjo Klaim Punya Rp 20 Juta dari 4 Rekening

Berdasarkan data yang dimiliki Pansel KPK, Agus ‎memiliki 2 aset tanah, di Cariu, Jonggol, dan di BSD, Tangerang.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 24 Agu 2015, 11:07 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2015, 11:07 WIB
20150727-Preskon Pansel KPK-Jakarta- Destry Damayanti
Pansel Pimpinan KPK memberikan keterangan pers di Pusdiklat Kemenkes, Jakarta, Senin (27/7/2015). Seleksi tahap III meliputi uji kecerdasan, potensi kerja, penilaian kepribadian dan integritas. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - [Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)](Capim KPK Agus Rahardjo Klaim Hanya Punya Rp 20 Juta dari 4 Rekening "") yang juga mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo mengklaim, tidak memiliki harta yang banyak.

"Dari 4 rekening yang saya miliki, total hanya Rp 20 juta," kata Agus dalam wawancara tahap akhir dengan Pansel KPK di Gedung Setneg, Jakarta, Senin (24/8/2015).

Agus juga menyampaikan, dia harus berutang pada bank demi membiayai pernikahan ketiga anaknya. Ia pun berani membandingkan total harta yang disebut ‎dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ya itu memang situasi keuangan saya, sebelum satu setengah tahun terakhir, mobil tidak punya, nikah juga utang ke bank, saya yakin PPATK memberikan data itu secara kuat," tutur dia.

Pernyataan Agus tersebut tidak memuaskan anggota Panitia Seleksi KPK Enny Nurbaningsih. Enny pun mencecar aset-aset yang dimiliki oleh Agus. Berdasarkan data yang dimiliki, Agus ‎memiliki 2 aset tanah, di Cariu, Jonggol, dan di BSD, Tangerang.

Agus pun menjelaskan asal mula ‎ mampu membeli aset tersebut. Tanah di Cariu dibelinya pada 2003 dengan harga per hektare sebesar Rp 35 juta. Kemudian, tanah di BSD dibeli pada 1997 seharga Rp 170 juta dengan angsuran.

"‎Pada 1997-2005, saya sering diundang lembaga ke Paris, 8 kali saya diundang. (Pulang dari Paris) Selalu ditransfer 6 ribu Euro. Itu sebetulnya, honor-honor di pemerintah kan masih legal dan umum," tandas Agus. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya