KPK Periksa Gubernur Sumut Sebagai Tersangka Suap Hakim PTUN

KPK juga menjadwalkan memeriksa Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan yang tertangkap tangan pada Kamis 9 Juli 2015.

oleh Sugeng Triono diperbarui 25 Agu 2015, 10:51 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2015, 10:51 WIB
20150805-Gatot dan istri diperiksa KPK-Jakarta
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho usai diperiksa KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2105). Gatot dan Evy menjalani pemeriksaan perdana usai menjadi tahanan KPK sebagai saksi untuk tersangka OC Kaligis dalam kasus suap hakim PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Gatot akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"GPN (Gatot Pujo Nugroho) akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KP Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Dalam pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkaranya sebelum masuk ke tahap penuntutan ini, diduga Gatot yang saat ini telah mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur akan dimintai keterangan seputar uang asal suap untuk hakim dan panitera PTUN Medan.

Selain Gatot, penyidik juga menjadwalkan memeriksa Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan yang tertangkap tangan petugas KPK pada Kamis 9 Juli 2015.

"Dia (Syamsir Yusfan) juga akan diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa.

Perkara ini terkuak setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 3 hakim PTUN, 1 Panitera PTUN, dan 1 pengacara pada 9 Juli 2015. Kelimanya diduga tersangkut kasus Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB-) Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2012 dan 2013.

Sehari kemudian, penyidik menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), Anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang merupakan anak buah pengacara senior OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara alias Gerry.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan OC Kaligis menjadi tersangka pada Selasa 14 Juli 2015, usai dijemput di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Usai diperiksa selama 5 jam, OC Kaligis kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.

Tidak hanya itu, perkara ini pun turut menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho beserta istrinya Evy Susanti. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap kepada hakim PTUN Medan. (Mvi/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya