Liputan6.com, Jakarta - Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) ‎mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam upaya penegakan hukum terkait kasus Pelindo II. Semua pihak diharap membantu kerja para penegak hukum.
Kuasa hukum SP JICT, Malik Bawazir‎ mendesak Polri untuk segera menyelesaikan kasus Pelindo II. Dengan demikian, kasus tersebut tidak mengganggu pelayanan bongkar muat di pelabuhan.
Malik menyatakan SP JICT mengecam sikap Dirut Pelindo II RJ Lino yang mengultimatum Presiden Jokowi untuk membereskan masalah terkait penggerebekan di Kantor PT Pelindo II, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Langkah itu dinilai tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik.
Advertisement
"SP JICT prihatin Lino bisa mengancam Presiden. Lino hanya Direktur BUMN dan tidak sepantasnya dia berkata hal demikian dengan alasan apa pun," tambah Malik.
Dia berharap pemerintah dan jajaran kepolisian dapat menuntaskan masalah kisruh perpanjangan konsesi yang melanggar undang-undang dan melibatkan perusahaan asing Hutchison Port Holdings.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak sebelumnya menyatakan tim tengah menggeledah PT Pelindo II terkait kasus tersebut. Menurut dia, pengadaan mobile crane diduga tidak sesuai aturan.‎
"Iya benar saat ini tengah dilakukan penggeledahan. Maka itu kita geledah untuk mencari alat-alat bukti," ucap Victor saat dihubungi di Jakarta, Jumat 28 Agustus 2015.
Selain menggeledah, sambung Victor, tak menutup kemungkinan pihaknya juga akan memeriksa sejumlah pejabat di PT Pelindo II terkait adanya dugaan korupsi pengadaan alat angkut berat.
"Ya pasti (kita periksa). Bilamana keterangannya dibutuhkan untuk pengembangan kasus ini," imbuh Victor. (Ali/Ans)