Victor Bareskrim: Tersangka Korupsi Crane Bisa Lebih dari 1 Orang

Bareskrim Mabes Polri tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil crane senilai Rp 45 miliar.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 31 Agu 2015, 15:22 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2015, 15:22 WIB
20150831-Bareskrim Polri Akan Tetapkan Satu Capim KPK Jadi Tersangka-Jakarta
Direktur Tidak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Victor E Simanjuntak memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/8/2015). Bareskrim Polri akan menggelar perkara kasus dugaan korupsi yang menyeret capim KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil crane senilai Rp 45 miliar. Ditipideksus Bareskrim Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengatakan, penyidiknya menemukan potensi tersangka lebih dari satu orang.

Ia juga mengungkapkan, mulai hari ini penyidik telah melayangkan pemanggilan para pihak yang dipandang mengetahui kasus ini. Khusus untuk Dirut Pelindo II RJ Lino, penyidik akan memanggilnya usai semua saksi diperiksa.

"Tersangka bisa berjumlah lebih dari satu orang. Ya ini sudah kita mulai layangkan panggilan. Mungkin 3 hari kedepan kita sudah mulai periksa saksi-saksi. Dirut akan kita panggil terakhir," kata Victor dikonfirmasi, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Ia menambahkan, dalam kasus korupsi tidak menutup kemungkinan instansi lain ataupun pihak swasta selaku vendor juga diperiksa. "Pengembangan nanti bisa saja ada instansi lain atau swasta diperiksa," tambah dia.

Ditipideksus menggeledah PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam penggeledahan itu polisi menemukan berkas pemeriksaan dari auditor yang menjabarkan kesalahan masing-masing pribadi di Pelindo II.

"Ini akan kita klarifikasi kepada yang bersangkutan tentang data ini. Dan ada beberapa yang akan ditanyakan terkait pengadaan mobile crane 2013, yang sampai sekarang masih mangkrak di tempat itu," ujar Victor.

Dan seharusnya crane tersebut dikirim ke 8 pelabuhan. Di antaranya crane itu akan dikirim ke Pelabuhan Bengkulu, Teluk Bayur, Banten, Pontianak dan Cirebon. Tapi hingga tahun 2015 crane tersebut tak juga disebar ke sejumlah pelabuhan tersebut.

"Kita selidiki beberapa pelabuhan itu. Pelabuhan itu ternyata mungkin tidak butuh. Nah kenapa kalau tak butuh itu dibeli, tentu simulator tidak dibutuhkan. Ini yang perlu kita telisik," terang Victor.

"Pasti kita periksa orang itu, ada apa itu. Sebenarnya tersangka sudah ada, hanya saya tidak akan katakan dulu. Untuk apa geledah kalau belum ada tersangka. Ini menguatkan saja. Kita Sudah punya alat bukti cukup. Penyelidikan sudah 2 bulan. Minggu depan kita periksa," imbuh dia seraya menuturkan ditemukan pula audit BPKP di ruangan RJ Lino.

Soal kerugian negara dalam kasus ini, dia mengaku belum bisa memastikan dan akan berkoordinasi dengan BPK.

"Kerugian belum bisa menentukan berapa, karena mennyangkut divisi,  simulator mobile, simulator kapalnya. Proyek total sekitar Rp 5 triliun, tentu kita akan melihat berapa kerugian. Akan diaudit BPK. Perencanaan kan di 8 pelabuhan itu. Kalau itu tidak terpakai kan bisa total lost," ucap Victor.

Pada 2012, Pelindo II diketahui membeli 10 mobile crane senilai Rp 45 miliar untuk mendukung kegiatan operasional di 8 pelabuhan cabang Pelindo dengan melibatkan Guangshi Narasi Century Equipment Co. Ltd.

Proses pengadaan mobile crane yang menggunakan anggaran Pelindo II tahun 2012 itu ditengarai lewat penunjukan langsung bukan pemenang tender. Pelindo diduga juga tidak menggunakan analisa kebutuhan barang sehingga 10 mobile crane yang diterima sejak tahun 2013 mangkrak di pelabuhan Tanjung Priok. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya