Liputan6.com, Jakarta - DPR menggelar Rapat Paripurna ke-5 Tahun Sidang 2015-2016 mengenai Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2014. Hasilnya, seluruh fraksi DPR dapat menyetujui atau menerima RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Jazilul Fawaid mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan hasil pemeriksaan atas Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2014 kepada DPR melalui surat 76/S/I-IV/2015 pada 26 Mei 2015. BPK memberikan opini "Wajar Dengan Pengecualian (WDP)" atas LKPP 2014.
"Permasalahan yang ditemukan BPK dalam LKPP 2014 sebanyak 30, terdiri dari Sistem Pengendalian Intern sebanyak 21 masalah dan terkait Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan sebanyak 9 masalah," ujar Jazilul saat membacakan laporan dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Dia mengatakan, terdapat beberapa masalah yang menyebabkan pengecualian atas opini wajar LKPP tahun 2014 antara lain berupa permasalahan terkait pencatatan mutasi aset KKKS, utang kepada pihak ketiga, saldo anggaran lebih, dan permasalahan penyajian, dan pengungkapan kewajiban atas tuntutan hukum kepada pemerintah.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, sejalan dengan rekomendasi-rekomendasi DPR yang telah tercantum dalam RUU Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2014, pemerintah akan terus konsisten meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara.
"Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan negara," ujar dia.
Bambang mengatakan, terkait dengan peningkatan kualitas LKPP, upaya-upaya yang telah dilakukan antara lain, perbaikan pencatatan aset tetap, penyempurnaan sistem akuntansi hibah, perbaikan pengelolaan rekening pemerintah, peningkatan kualitas SDM dan peningkatan komitmen para Menteri/Pimpinan lembaga untuk melakukan pengelolaan keuangan yang baik.
"Pemerintah berharap, agar kerja sama yang telah terjalin selama ini dapat ditingkatkan pada masa mendatang, sehingga amanah dari rakyat Indonesia untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara, dapat dijalankan dengan baik," pungkas Bambang. (Mvi/Mut)
DPR Setujui RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2014 Jadi UU
Wakil Ketua Badan Anggaran mengatakan, terdapat beberapa masalah yang menyebabkan pengecualian atas opini wajar LKPP tahun 2014.
diperbarui 01 Sep 2015, 15:28 WIBDiterbitkan 01 Sep 2015, 15:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mengatasi Feses Berwarna Hitam: Panduan Lengkap dan Solusi Efektif
Bukan Mitos! Ju Ji Hoon Punya Asam Urat dan Kolesterol, Encoknya Kambuh Saat Syuting
Dikenal Pendendam, 6 Zodiak Ini Susah Melupakan Kesalahan Orang Lain
Juventus Ketagihan Rekrut Pemain Chelsea di Januari 2025
Bisakah PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi PPPK?
Wisma Habibie dan Ainun Dibuka Akhir Pekan Ini, Simak Cara Berkunjung Secara Gratis
Waspada Penipuan Investasi Bodong, Kenali Ciri-ciri dan Cara Mencegahnya
6 Potret Isi Angpau Berupa Pertanyaan Ini Nyeleneh, Bukan Senang Malah Kepikiran
Jelang Akhir Pekan Jumat 31 Januari 2025, Periksa Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Ivan Gunawan Nikmati Perjalanan Umrah Selama 9 Hari: Benar-Benar Fokus Ibadah
Memahami Arti Amoral: Definisi dan Dampaknya dalam Kehidupan
Chakrubs untuk Apa: Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya