DPR Setujui RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2014 Jadi UU

Wakil Ketua Badan Anggaran mengatakan, terdapat beberapa masalah yang menyebabkan pengecualian atas opini wajar LKPP tahun 2014.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 01 Sep 2015, 15:28 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2015, 15:28 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR

Liputan6.com, Jakarta - DPR menggelar Rapat Paripurna ke-5 Tahun Sidang 2015-2016 mengenai Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2014. Hasilnya, seluruh fraksi DPR dapat menyetujui atau menerima RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Jazilul Fawaid mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan hasil pemeriksaan atas Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2014 kepada DPR melalui surat 76/S/I-IV/2015 pada 26 Mei 2015. BPK memberikan opini "Wajar Dengan Pengecualian (WDP)" atas LKPP 2014.

"Permasalahan yang ditemukan BPK dalam LKPP 2014 sebanyak 30, terdiri dari Sistem Pengendalian Intern sebanyak 21 masalah dan terkait Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan sebanyak 9 masalah," ujar Jazilul saat membacakan laporan dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2015).

Dia mengatakan, terdapat beberapa masalah yang menyebabkan pengecualian atas opini wajar LKPP tahun 2014 antara lain berupa permasalahan terkait pencatatan mutasi aset KKKS, utang kepada pihak ketiga, saldo anggaran lebih, dan permasalahan penyajian, dan pengungkapan kewajiban atas tuntutan hukum kepada pemerintah.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, sejalan dengan rekomendasi-rekomendasi DPR yang telah tercantum dalam RUU Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2014, pemerintah akan terus konsisten meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara.

"Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan negara," ujar dia.

Bambang mengatakan, terkait dengan peningkatan kualitas LKPP, upaya-upaya yang telah dilakukan antara lain, perbaikan pencatatan aset tetap, penyempurnaan sistem akuntansi hibah, perbaikan pengelolaan rekening pemerintah, peningkatan kualitas SDM dan peningkatan komitmen para Menteri/Pimpinan lembaga untuk melakukan pengelolaan keuangan yang baik.

"Pemerintah berharap, agar kerja sama yang telah terjalin selama ini dapat ditingkatkan pada masa mendatang, sehingga amanah dari rakyat Indonesia untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara, dapat dijalankan dengan baik," pungkas Bambang. (Mvi/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya