Pejabat Kemenperin Diperiksa Polda Metro Terkait Suap Impor Garam

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, status Haryanto masih sebatas saksi dalam kasus ini.

oleh Audrey Santoso diperbarui 18 Agu 2015, 15:14 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2015, 15:14 WIB
Garam 2
(Foto: M Taufan SP Bustan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Dwelling Time Polda Metro Jaya kembali memeriksa seorang pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yaitu Dirjen Industri Kimia Tekstil Haryanto. Ia dicecar terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proses penerbitan Surat Perizinan Impor (SPI) komoditas garam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, status Haryanto masih sebatas saksi dalam kasus yang bermula dari perkara dwelling time itu. Dia diduga mengetahui adanya penyimpangan prosedur izin kuota impor garam.

"Hari ini kita akan memeriksa salah satu dirjen di Kemeperin, Dirjen Industri Kimia Tekstil Haryanto. Haryanto diperiksa untuk kuota impor garam. Kita minta beberapa keterangan sebagai saksi," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/8/2015).

Iqbal menjelaskan, staf keuangan PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) berinisial VT yang diamankan Satgas Dwelling Time saat penggeledahan di kantornya, Surabaya pada 11 Agustus lalu, telah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan secara maraton. Penyidik belum memiliki alat bukti cukup untuk menyeret VT sebagai tersangka kasus ini.

"Yang dari Surabaya (VT) masih sebagai saksi. Sudah kita pulangkan," kata Iqbal.

Menurut Iqbal, Satgas Dwelling Time hingga kini terus memeriksa secara intensif Dirjen Impor Kementerian Perdagangan Thamrin Latuconsina sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi terkait kasus dwelling time. Serta masih memberlakukan status pencekalan terhadap Thamrin.

"Kita lakukan pemeriksaan insentif, khususnya terhadap saksi Thamrin. Kita lakukan pemeriksaan lagi," ujar Iqbal.

Terungkapnya kasus dugaan suap dan gratifikasi impor garam ini berawal dari kecurigaan penyidik, atas aliran uang dolar yang diterima Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) nonaktif Partogi Pangaribuan. Uang yang jika dirupiahkan Rp 130 juta hingga Rp 500 juta tersebut, diduga terkait impor garam. Padahal, untuk mendapatkan Surat Perizinan Impor (SPI) seharusnya gratis.

Dari pengusutan kasus ini, 'permainan' suap diduga tidak hanya terjadi di Kemendag. Dugaan saat ini ada oknum di Kemenperin yang terlibat perbuatan melanggar hukum. Dalam kasus impor garam, importir diduga memberikan 'uang ekstra' agar dapat mengimpor garam dengan jumlah melebihi kuota. Hal ini merugikan petani garam lokal.

27 Saksi sudah diperiksa penyidik dalam kasus dwelling time dan impor garam dan sudah ada 5 orang sebagai tersangka. 5 tersangka itu yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan, Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Imam Aryanta, pegawai harian lepas (PHL) Kemendag berinisial MU, seorang broker berinisial ME, dan importis berinisial L. (Rmn/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya