Liputan6.com, Jakarta - Bocah korban pencabulan yang diduga dilakukan Syanwani atau IW di Musala AL Barkah Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, terus bertambah. Dari sebelumnya 8 orang, kini korban menjadi 26 orang.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi mengungkapkan, jumlah korban itu berdasarkan pengakuan bocah yang dituangkan ke dalam BAP.
"Sejauh ini sudah ada 26 korban yang telah dibuatkan BAP," kata Susetio di Polres Jakarta Utara, Rabu (9/9/2015).
Selain memeriksa para korban, pihaknya juga tengah menelusuri profil tersangka secara untuk mencari tahu kenapa pola kejahatan seperti ini sering terulang. Salah satu upaya yang ditempuh yaitu dengan melakukan pemeriksaan scientific investigation.
Untuk membahas permasalahan itu, pihak Polres Jakarta Utara juga turut mengundang, Perwakilan dari Kemensos, KPAI, P2TP2, LPSK, Komnas Perempuan, Pengadilan Negeri Jakut, Kejari Jakut dan beberapa lembaga lainnya.
"Kami lakukan pembuktian secara ilmiah atau scientific investigation. Prosesnya juga akan melibatkan tim dari Puslabfor," ujar Susetio.
Anggota satuan reskrim Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara menangkap IW (45) lantaran diduga mencabuli puluhan anak dibawah umur. IW ditangkap di Jalan Pejuang 4 Kelapa Gading, Jakarta Utara di sekitar Musala Al Barkah pada Minggu (6/9/2015) kemaren. Dan parahnya, aksi phedofilia itu seringkali dilakukan IW di musala tersebut.
IW yang belakangan diketahui bernama lengkap Syanwani ini memang tinggal di musala itu karena dipercaya warga membantu membersihkan rumah ibadah tersebut. Dalam kesehariannya IW yambi jadi tukang ojek. Warga tak pernah menaruh curiga. Sampai akhirnya saksi ANS yang sedang berjalan kaki melintasi Musala memergoki pelaku tengah memegang-megang kelamin salah satu korban BS (12).
Selanjutnya saksi ANS memberitahukan peristiwa itu kepada ibu korban SRH yang langsung melaporkan ke Polsek Kelapa Gading. Dari keterangan sementara yang diperoleh pelaku ada sekitar 10 bocah yang dicabuli. Diantaranya adalah NSH (11), BS (12), NH (13), MMD (17), RR (15), MIS (15), NK (13), FRH (13) dan RN (14).
Tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Jika terbukti, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar," tutup Susetio. (Ron/Mar)
Bocah Korban Pencabulan Tukang Ojek Jadi 26 Orang
"Kami lakukan pembuktian secara ilmiah atau scientific investigation. Prosesnya juga akan melibatkan tim dari Puslabfor," ujar Susetio.
diperbarui 10 Sep 2015, 02:41 WIBDiterbitkan 10 Sep 2015, 02:41 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Kepribadian Compliance: Karakteristik, Kelebihan, dan Tantangannya
Profil Chiara Marvella Handoyo yang Berhasil Lolos Babak Utama Indonesia Masters 2025, Usianya Baru 19 Tahun
Pecco Bagnaia Sebut MotoGP 2025 Akan Menarik dengan Kombinasi Motor dan Tandem Baru
Cara Menghapus Aplikasi di Laptop dengan Mudah dan Efektif
Update Longsor Pekalongan: Korban Meninggal Dunia Bertambah Jadi 20 Orang
Cara Menghilangkan Logo TikTok dari Video dengan Mudah dan Cepat
Generasi Muda Makin Tertarik Beli Rumah Dibanding Sewa, Pengembang Ini Tawarkan Produk Menarik
Intip, Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S25
VIDEO: Pendukung Hak-Hak Imigran Mengecam Kebijakan Deportasi Massal Donald Trump
Kawasan Petungkriyono Ditutup Dampak Bencana Longsor Pekalongan, Akses ke Sejumlah Tempat Wisata Terputus
Komisi II DPR Ungkap Banyak Kepala Daerah Petahana Kabur Usai Kalah di Pilkada 2024
Kepribadian INFJ Adalah: Memahami Tipe Kepribadian Paling Langka