Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk mengusut dugaan penyimpangan di Pelabuhan Indonesia (Pelindo II) bukanlah untuk mengintervensi penyidikan yang tengah dilakukan jajaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Keputusan akhir ada atau tidaknya unsur pidana murni urusan penyidikan.
"Ya nggak (intervensi). Intervensi apanya. Keputusannya ya tetap diambil penyidik. Soal pidana tersangka itu kan otomatis urusannya penyidik kan, bukan urusan Pansus," kata Badrodin saat dihubungi, Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Meski begitu, ia menuturkan akan mendukung Pansus bila nanti dapat membantu penyidikan yang dilakukan Bareskrim. Misalnya, Pansus menemukan atau memiliki data-data yang dianggap bisa menguak kasus itu sepenuhnya.
Advertisement
"Kalau Pansus itu saya tidak tahu nanti melihatnya dari sisi mana. Kalau misalnya ikut membantu kami, artinya melihat adanya penyimpangan, tentu kami akan merasa terdukung," ujar Kapolri.
Menurut mantan Wakapolri itu, bisa saja dalam perjalanan penyidikan Polri tidak menemukan alat bukti, maka data yang diperoleh Pansus justru akan membantu. "Itu yang saya artikan kami mendukung kalau kami juga punya akses menemukan (bukti) pelanggaran itu," tutur dia.
Dia juga menyatakan, pihaknya siap untuk menyuplai data. Tapi, tak semua data terkait penyidikan yang tengah dilakukan Polri akan disampaikan ke Pansus.
"Materi yang sifatnya hasil penyidikan tidak bisa di-publish. Tapi, hal yang tidak terkait rahasia penyidikan boleh. Ya kalau tidak (memberi masukan) pun penyidikan tetap jalan," tutup Badrodin. (Ado/Ron)