Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Anang Iskandar memastikan jajarannya akan terus memproses dugaan korupsi pengadaan mobile crane yang dilakukan oleh PT Pelindo II di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Sekarang sedang diproses. Tersangka sudah ada," kata Anang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Anang mengklaim sudah memanggil seluruh penyidik yang menangani kasus tersebut. Dia berharap nantinya kasus ini dapat diproses dengan tepat.
"Penyidik sudah saya panggil, silakan kasus ditindaklanjuti," ucap Anang.
Mantan Kapolda Jambi itu juga tidak mempermasalahkan jika kasus dugaan korupsi mobile crane tersebut saat ini ditangani dua direktorat di Bareskrim Polri. Yakni Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Eksus) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Yang mana kamu itu lho? Sesama bus kota (direktorat) saja. Semua jadi satu penyidik," tutur Anang.
Sebelumnya, Dittipideksus berhasil membongkar korupsi di perusahaan pelat merah yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengadaan 10 unit alat bongkar muat peti kemas senilai Rp 45,6 miliar itu menjadi pintu masuk bagi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus-kasus korupsi besar lainnya yang nilai kerugian negara mencapai Rp 3 triliun.
Dalam kasus mobile crane sendiri, Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Teknik Pelindo Ferialdy Nurlan sebagai tersangka. Ferialdy diduga mengajukan dan menandatangani pengadaan mobile crane itu. (Ndy/Ans)
Kabareskrim: Kasus Korupsi Mobile Crane Pelindo Sedang Diproses
Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar mengklaim sudah memanggil seluruh penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi mobile crane Pelindo.
diperbarui 09 Sep 2015, 20:10 WIBDiterbitkan 09 Sep 2015, 20:10 WIB
Komjen Pol Budi Waseso (kiri) berjabat tangan dengan Komjen Pol Anang Iskandar usai upacara serah-terima jabatan di Aula Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9). Anang resmi menjabat Kabareskrim menggantikan Budi Waseso. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Telapak Tangan Terhalang Mukena saat Sujud, Sahkah Sholatnya? Ini Kata Buya Yahya
Nusron Bagi-Bagi Sertifikat HGB Tanah Pemprov ke Warga Kampung Nelayan Jakut
Saksikan Siaran Langsung Serie A Juventus vs Inter Milan Melalui Tautan Live Streaming Vidio
Safari Malam di Taman Nasional Way Kambas, Sensasi Eksplorasi Satwa Liar di Kegelapan
Arti Seminar: Definisi, Tujuan, dan Manfaatnya
Memahami Arti Euforia: Definisi, Penyebab, dan Dampaknya
Arti Memimpikan Orang yang Sudah Meninggal: Makna dan Tafsir Mendalam
Arti Kata Semburat: Memahami Makna dan Penggunaannya dalam Bahasa Indonesia
Arti Zodiak Scorpio: Karakteristik, Sifat, dan Keunikan Si Kalajengking
Arti Ospek: Pengenalan Komprehensif Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru
Arti Sweet: Memahami Makna dan Penggunaan Kata dalam Bahasa Inggris
Arti Signature: Memahami Makna dan Fungsinya dalam Berbagai Konteks