Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan salinan putusan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan penyelewenangan dana beasiswa oleh mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar. Sebelumnya, ada kesalahan administrasi dalam putusan kasasi oleh MA dalam kasus tersebut sehingga proses eksekusi belum bisa dilakukan.
"Sudah dikirim beberapa hari yang lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Jubir Mahkamah Agung Suhadi saat dihubungi, Jumat (11/9/2015).
Suhadi menerangkan, salinan putusan PK itu akan diberikan kepada para pihak ‎dalam kasus ini. Seperti Kejaksaan Agung yang mewakili Pemerintah selaku penggugat, dan Yayasan Supersemar selaku tergugat.
‎"Salinannya juga kita berikan ke keluarga Soeharto," kata dia.
Suhadi mengatakan, proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dilakukan setelah ada permohonan dari pihak pemenang dalam sidang. Dalam hal ini Kejaksaan Agung.
"Kalau Yayasan Supersemar belum memenuhi haknya, nanti kita panggil untuk di aanmaning (teguran)," pungkas Suhadi.
‎Pemerintah melalui Kejaksaan Agung menggugat mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar, terkait dugaan penyelewenangan dana beasiswa. Pemerintah mengajukan ganti rugi US$ 315 juta dan Rp 139,2 miliar atau total sekitar Rp 4,4 triliun dengan kurs saat ini.
Namun ganti rugi tersebut tidak dapat dieksekusi Kejaksaan Agung, karena terjadi kesalahan administrasi di MA dalam putusan kasasi‎. Kemudian, Kejaksaan Agung mengajukan PK yang kemudian dikabulkan MA.
MA dalam amar putusan PK itu juga sekaligus meralat kesalahan ketik yang seharusnya menuliskan Rp 139,2 miliar, namun ditulis Rp 139,2 juta. (Mvi/Rmn)
Energi & Tambang