Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan salinan putusan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan penyelewenangan dana beasiswa oleh mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar. Sebelumnya, ada kesalahan administrasi dalam putusan kasasi oleh MA dalam kasus tersebut sehingga proses eksekusi belum bisa dilakukan.
"Sudah dikirim beberapa hari yang lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Jubir Mahkamah Agung Suhadi saat dihubungi, Jumat (11/9/2015).
Suhadi menerangkan, salinan putusan PK itu akan diberikan kepada para pihak ‎dalam kasus ini. Seperti Kejaksaan Agung yang mewakili Pemerintah selaku penggugat, dan Yayasan Supersemar selaku tergugat.
‎"Salinannya juga kita berikan ke keluarga Soeharto," kata dia.
Suhadi mengatakan, proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dilakukan setelah ada permohonan dari pihak pemenang dalam sidang. Dalam hal ini Kejaksaan Agung.
"Kalau Yayasan Supersemar belum memenuhi haknya, nanti kita panggil untuk di aanmaning (teguran)," pungkas Suhadi.
‎Pemerintah melalui Kejaksaan Agung menggugat mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar, terkait dugaan penyelewenangan dana beasiswa. Pemerintah mengajukan ganti rugi US$ 315 juta dan Rp 139,2 miliar atau total sekitar Rp 4,4 triliun dengan kurs saat ini.
Namun ganti rugi tersebut tidak dapat dieksekusi Kejaksaan Agung, karena terjadi kesalahan administrasi di MA dalam putusan kasasi‎. Kemudian, Kejaksaan Agung mengajukan PK yang kemudian dikabulkan MA.
MA dalam amar putusan PK itu juga sekaligus meralat kesalahan ketik yang seharusnya menuliskan Rp 139,2 miliar, namun ditulis Rp 139,2 juta. (Mvi/Rmn)
MA Kirim Salinan Putusan PK Yayasan Supersemar ke PN Jaksel
Suhadi mengatakan, proses eksekusi PN Jakarta Selatan akan dilakukan setelah ada permohonan dari pihak pemenang dalam sidang.
diperbarui 11 Sep 2015, 21:44 WIBDiterbitkan 11 Sep 2015, 21:44 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mendag: Produk Impor Ilegal Bikin Industri Tekstil Tak Berkembang
Material Handling Adalah Kunci Efisiensi Operasional Industri Modern
Penerimaan Pajak Sentuh Rp 1.517 Triliun hingga Oktober 2024
Indosat akan Gelar Indonesia AI Day 2024, Perkokoh Pemanfaatan AI untuk Berbagai Bidang
VIDEO: Supir Truk yang Tabrak Bocah di Tangerang Positif Narkoba
Tertua di Indonesia, Apa Itu Wayang Beber?
88 Nama Tarian dan Asal Daerahnya, Warisan Budaya Nusantara
Emosi Melania Trump Saat Pidato Kemenangan Donald Trump di Pilpres AS Dibongkar Asli Bahasa Tubuh
5 Pemain Jepang yang Bersinar Moncer di Liga Champion, Akan Jadi Lawan Tangguh Timnas Indonesia
Leviathan adalah Monster Laut Legendaris, Begini Sejarah, Makna, dan Pengaruhnya
Erick Thohir Beber Progres Naturalisasi Kevin Diks: Bisa Main saat Timnas Indonesia vs Jepang?
5 Kebiasaan Sederhana untuk Tingkatkan Kasih Sayang, Bangun Hubungan Harmonis