Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan salinan putusan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan penyelewenangan dana beasiswa oleh mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar. Sebelumnya, ada kesalahan administrasi dalam putusan kasasi oleh MA dalam kasus tersebut sehingga proses eksekusi belum bisa dilakukan.
"Sudah dikirim beberapa hari yang lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Jubir Mahkamah Agung Suhadi saat dihubungi, Jumat (11/9/2015).
Suhadi menerangkan, salinan putusan PK itu akan diberikan kepada para pihak dalam kasus ini. Seperti Kejaksaan Agung yang mewakili Pemerintah selaku penggugat, dan Yayasan Supersemar selaku tergugat.
"Salinannya juga kita berikan ke keluarga Soeharto," kata dia.
Suhadi mengatakan, proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dilakukan setelah ada permohonan dari pihak pemenang dalam sidang. Dalam hal ini Kejaksaan Agung.
"Kalau Yayasan Supersemar belum memenuhi haknya, nanti kita panggil untuk di aanmaning (teguran)," pungkas Suhadi.
Pemerintah melalui Kejaksaan Agung menggugat mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar, terkait dugaan penyelewenangan dana beasiswa. Pemerintah mengajukan ganti rugi US$ 315 juta dan Rp 139,2 miliar atau total sekitar Rp 4,4 triliun dengan kurs saat ini.
Namun ganti rugi tersebut tidak dapat dieksekusi Kejaksaan Agung, karena terjadi kesalahan administrasi di MA dalam putusan kasasi. Kemudian, Kejaksaan Agung mengajukan PK yang kemudian dikabulkan MA.
MA dalam amar putusan PK itu juga sekaligus meralat kesalahan ketik yang seharusnya menuliskan Rp 139,2 miliar, namun ditulis Rp 139,2 juta. (Mvi/Rmn)
MA Kirim Salinan Putusan PK Yayasan Supersemar ke PN Jaksel
Suhadi mengatakan, proses eksekusi PN Jakarta Selatan akan dilakukan setelah ada permohonan dari pihak pemenang dalam sidang.
Diperbarui 11 Sep 2015, 21:44 WIBDiterbitkan 11 Sep 2015, 21:44 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sosok Lucy Guo yang Kalahkan Taylor Swift Jadi Miliarder Perempuan Termuda di Dunia, Hartanya Capai Rp21 Triliun
Tren Color Blocking, Kombinasi Outfit Tabrak Warna Bikin Penampilan Curi Perhatian
Festival Danau Sentani, Menyusuri Keunikan Budaya Papua
Berapa Besaran Gaji Imam Masjidil Haram Saat Ini? Fakta Ini Bikin Terkesima
5 Misi Pembangunan Jakarta dari Pramono, Bidang Ini Jadi Prioritas Utamanya
Unggah Video Pertemuan Terakhir, Pemandu Gunung Lawu Ungkap Mbok Yem Sudah Dimakamkan
14 Lagu di Film Pengepungan di Bukit Duri
Ilmuwan Temukan Penyebab Poros Bumi Terus Bergeser
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 24 April 2025
Jangan Lewatkan! 1 Amalan Setelah Sholat Jumat yang Menjadi Penyelamat Sampai Jumat Berikutnya
Oblog, Sajian Khas Betawi Hasil Akulturasi 4 Budaya
Pemkot Tangerang Sebut 22 Ribu Warga Terserap Lapangan Pekerjaan dari Gelaran Job Fair Sejak 2020