Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Eka Tjahjana menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Dia akan membahas dengan pimpinan KPK soal masuknya delik korupsi ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Pada kehadirannya kali ini, Widodo selaku perwakilan Menteri Hukum dan HAM menyatakan, pemerintah tidak akan melemahkan fungsi dan kewenangan KPK seperti yang banyak diasumsikan sejumlah kalangan terkait RUU ini.
"Prinsipnya pemerintah tidak akan melemahkan KPK," ujar Widodo Eka Tjahjana di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Widodo melanjutkan, RUU KUHP pada dasarnya sudah lama diajukan dan pernah dibahas di DPR. Namun lantaran tidak tuntas, rancangan itu kemudian dikembalikan kembali ke pemerintah.
Selain itu, Widodo mengaku telah menerima surat dari KPK yang meminta delik korupsi tidak masuk dalam RUU KUHP.
"Delik-delik yang terkait dengan tipikor. Bahwa kemudian nanti dalam ternyata juga pemerintah DPR juga memasukkan rekomendasi KPK meminta harmonisasi dilakukan paralel," pungkas Widodo. (Ndy/Mut)
Pejabat Kemenkumham Bahas RUU KUHP di KPK
Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Eka Tjahjana menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
diperbarui 14 Sep 2015, 15:15 WIBDiterbitkan 14 Sep 2015, 15:15 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Yokohama Marinos, Klub Baru yang Dibela Sandy Wals Demi Timnas Indonesia
Bursa Saham Asia Lesu Gara-Gara Kekhawatiran Tarif Dagang Donald Trump
Fungsi Mikroskop Cahaya: Menguak Rahasia Dunia Mikroskopis
Bolehkah Ibu Hamil Menggunakan Kosmetik? Ini Panduan Produk yang Sesuai
Fungsi Tulang Betis: Peran Penting dalam Sistem Gerak Manusia
Arti Mood Swing: Memahami Perubahan Suasana Hati yang Drastis
Arti Self Healing: Memahami Proses Penyembuhan Diri
Can This Love Be Translated: Drama Korea Terbaru Kim Seon Ho dan Go Yoon Jung Siap Tayang di Netflix!
Sidak Banjir di Tambun, Menteri PKP Minta Pengembang Benahi 1 Bulan
Arti Tantrum pada Anak: Memahami Perilaku dan Cara Mengatasinya
PLN Mobile Proliga 2025: Menang Meyakinkan Atas Yogya Falcons, Bandung bjb Tandamata Jaga Asa ke Final Four
WhatsApp bakal Hadirkan Fitur Bayar Tagihan untuk Pengguna di India