Pejabat Kemenkumham Bahas RUU KUHP di KPK

Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Eka Tjahjana menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Sugeng Triono diperbarui 14 Sep 2015, 15:15 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2015, 15:15 WIB
20150822-Gedung-KPK
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Eka Tjahjana menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Dia akan membahas dengan pimpinan KPK soal masuknya delik korupsi ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Pada kehadirannya kali ini, Widodo selaku perwakilan Menteri Hukum dan HAM menyatakan, pemerintah tidak akan melemahkan fungsi dan kewenangan KPK seperti yang banyak diasumsikan sejumlah kalangan terkait RUU ini.

"Prinsipnya pemerintah tidak akan melemahkan KPK," ujar Widodo Eka Tjahjana di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Widodo melanjutkan, RUU KUHP pada dasarnya sudah lama diajukan dan pernah dibahas di DPR. Namun lantaran tidak tuntas, rancangan itu kemudian dikembalikan kembali ke pemerintah.

Selain itu, Widodo mengaku telah menerima surat dari KPK yang meminta delik korupsi tidak masuk dalam RUU KUHP.

"Delik-delik yang terkait dengan tipikor. Bahwa kemudian nanti dalam ternyata juga pemerintah DPR juga memasukkan rekomendasi KPK meminta harmonisasi dilakukan paralel," pungkas Widodo. (Ndy/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya