Liputan6.com, Jakarta - Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) saat ini masih dibahas Komisi III DPR. Dari sekian banyak pasal, salah satu yang disorot yakni kemunculan kembali pasal penghinaan presiden.
Pihak Kejaksaan Agung memberikan masukan terkait persoalan ini. Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan, pasal yang membahas perlindungan hukum bagi presiden dari penghinaan bisa dipertahankan dalam RUU KUHP.
"Pasal yang mengatur perlindungan kepala negara dan wakil kepala negara dari penghinaan menimbulkan ambivalensi (pertentangan). Kami berpendapat pasal itu tetap dipertahankan, tetapi dengan catatan delik tersebut dijadikan delik aduan," kata Nirwanto dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 7 September 2015.
‎
Andhi menyebut, untuk sanksi bagi pelaku mesti disesuaikan. Sebab kata dia, kesuaian ini tidak sama dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diketok pada 6 Desember 2006 lalu.
Akomodir Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Adapun Jaksa Agung HM Prasetyo menginginkan beberapa rumusan persoalan diakomodir dalam RUU KUHP.‎ Diantaranya masalah perekrutan kelompok teroris dan pengikut paham radikal.
"RUU KUHP belum mengakomodir tindakan perekrutan kelompok teroris dan pengikut paham radikal," kata Prasetyo.
Dia juga menyinggung rancangan Perppu terkait pemberantasan tindak pidana terorisme serta rancangan Perppu penanggulangan kelompok radikal terorisme. Ia berharap hal ini juga diakomodir dalam RUU KUHP.
Selanjutnya, terkait pengakuan terhadap hak-hak korban, Prasetyo berharap ada pembahasan RUU KUHP yang lebih banyak mengakomodir hak-hak korban.
"Lebih banyak mengakomodir hak-hak korban serta dalam RUU KUHAP diatur tata cara serta lembaga yang berwenang untuk melakukan penaksiran kerusakan," tandas Prasetyo. (Sun/Ron)
Kejagung Ingin Pasal Penghinaan Presiden Tetap di RUU KUHP
"Kami berpendapat pasal itu tetap dipertahankan, tetapi dengan catatan delik tersebut dijadikan delik aduan."
diperbarui 08 Sep 2015, 07:16 WIBDiterbitkan 08 Sep 2015, 07:16 WIB
Jaksa Agung Prasetyo (kemeja putih) saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (30/6/2015). Rapat tersebut membahas sinergi penegakan hukum dan permasalahan aktual lainnya. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Media Belanda Soroti Kritik Pedas dari Penggemar Timnas Indonesia terhadap Patrick Kluivert
Apa itu Rasio Pajak? Ini Pengertian, Cara Hitung, dan Perkembangannya di Indonesia
Cara Merebus Daging Agar Cepat Empuk dan Tidak Amis, Salah Satunya Api Wajib Kecil
Apa yang Dimaksud dengan Tipografi? Kenali Seni Menata Huruf Ini
Polisi Ungkap Fakta Baru soal Satu Keluarga di Tangsel Bunuh Diri Diduga Terjerat Pinjol
7 Kegiatan untuk Atasi Burnout, Bikin Gen Z Kembali Semangat dan Produktif
Apa Itu Rasis? Pahami Akar dan Dampak Diskriminasi Rasial yang Marak Terjadi
Meski Berkurang, Pembalap Ducati di MotoGP 2025 Tetap Dipimpin oleh Empat Juara Dunia
Harga Saham MMIX Menghijau Hari Ini 7 Januari 2025, Ada Apa?
Apa yang Dimaksud dengan Globalisasi? Berikut Pengertian, Ciri, dan Dampaknya
Ciri-Ciri Diabetes Tipe 1: Gejala, Penyebab, dan Penanganannya
Mengenal Vertigo Mulai dari Gejala, Penyebab, dan Penanganannya