Liputan6.com, Jakarta - Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) saat ini masih dibahas Komisi III DPR. Dari sekian banyak pasal, salah satu yang disorot yakni kemunculan kembali pasal penghinaan presiden.
Pihak Kejaksaan Agung memberikan masukan terkait persoalan ini. Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan, pasal yang membahas perlindungan hukum bagi presiden dari penghinaan bisa dipertahankan dalam RUU KUHP.
"Pasal yang mengatur perlindungan kepala negara dan wakil kepala negara dari penghinaan menimbulkan ambivalensi (pertentangan). Kami berpendapat pasal itu tetap dipertahankan, tetapi dengan catatan delik tersebut dijadikan delik aduan," kata Nirwanto dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 7 September 2015.
‎
Andhi menyebut, untuk sanksi bagi pelaku mesti disesuaikan. Sebab kata dia, kesuaian ini tidak sama dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diketok pada 6 Desember 2006 lalu.
Akomodir Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Adapun Jaksa Agung HM Prasetyo menginginkan beberapa rumusan persoalan diakomodir dalam RUU KUHP.‎ Diantaranya masalah perekrutan kelompok teroris dan pengikut paham radikal.
"RUU KUHP belum mengakomodir tindakan perekrutan kelompok teroris dan pengikut paham radikal," kata Prasetyo.
Dia juga menyinggung rancangan Perppu terkait pemberantasan tindak pidana terorisme serta rancangan Perppu penanggulangan kelompok radikal terorisme. Ia berharap hal ini juga diakomodir dalam RUU KUHP.
Selanjutnya, terkait pengakuan terhadap hak-hak korban, Prasetyo berharap ada pembahasan RUU KUHP yang lebih banyak mengakomodir hak-hak korban.
"Lebih banyak mengakomodir hak-hak korban serta dalam RUU KUHAP diatur tata cara serta lembaga yang berwenang untuk melakukan penaksiran kerusakan," tandas Prasetyo. (Sun/Ron)
Kejagung Ingin Pasal Penghinaan Presiden Tetap di RUU KUHP
"Kami berpendapat pasal itu tetap dipertahankan, tetapi dengan catatan delik tersebut dijadikan delik aduan."
diperbarui 08 Sep 2015, 07:16 WIBDiterbitkan 08 Sep 2015, 07:16 WIB
Jaksa Agung Prasetyo (kemeja putih) saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (30/6/2015). Rapat tersebut membahas sinergi penegakan hukum dan permasalahan aktual lainnya. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Mengatasi Hidung Tersumbat: Cara Efektif Melegakan Pernapasan
Quick Count Pilgub Jakarta Charta Politika 100%: RIDO 39.25%, Dharma-Kun 10.60%, Pramono-Rano 50.15%
Studi Ungkap Wanita Tidurnya Tak Senyenyak Pria dan Bikin Badan Tak Segar, Ini Alasannya
Cek Fakta: Klarifikasi KPU soal Surat Suara Tercoblos di Pilbup Bandung Barat
11 Nama Potongan Rambut Pria Terpopuler 2024, Panduan Lengkap untuk Gaya Rambut Keren
Catat Tanggalnya, Harga Tiket Pesawat Turun 10% Saat Libur Nataru
Hasil Quick Count Charta Politika Pilgub Jateng Suara Masuk 100%: Andika-Hendi 41.56%, Luthfi-Yasin 58.44%
Mendag Budi Ungkap Kerugian Akibat SPBU Nakal di Yogyakarta Capai Rp1,4 Miliar per Tahun
Sekjen PDIP: Pramono-Rano Menang Satu Putaran Kalau Penghitungan Fair dan Jujur
Ruben Amorim Sudah Temukan 1 Orang Kepercayaan di Manchester United
Perbandingan Animo Penonton Konser Green Day dan Linkin Park di Jakarta Beberapa Tahun Lalu, Sempat Ricuh hingga Ada yang Tegur Audiens
OJK dan SRO gelar CEO Networking 2024, Upaya Dorong Hilirisasi dan Inovasi Teknologi untuk Ketahanan Ekonomi Berkelanjutan