Liputan6.com, Jakarta - Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) saat ini masih dibahas Komisi III DPR. Dari sekian banyak pasal, salah satu yang disorot yakni kemunculan kembali pasal penghinaan presiden.
Pihak Kejaksaan Agung memberikan masukan terkait persoalan ini. Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan, pasal yang membahas perlindungan hukum bagi presiden dari penghinaan bisa dipertahankan dalam RUU KUHP.
"Pasal yang mengatur perlindungan kepala negara dan wakil kepala negara dari penghinaan menimbulkan ambivalensi (pertentangan). Kami berpendapat pasal itu tetap dipertahankan, tetapi dengan catatan delik tersebut dijadikan delik aduan," kata Nirwanto dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 7 September 2015.
Andhi menyebut, untuk sanksi bagi pelaku mesti disesuaikan. Sebab kata dia, kesuaian ini tidak sama dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diketok pada 6 Desember 2006 lalu.
Akomodir Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Adapun Jaksa Agung HM Prasetyo menginginkan beberapa rumusan persoalan diakomodir dalam RUU KUHP. Diantaranya masalah perekrutan kelompok teroris dan pengikut paham radikal.
"RUU KUHP belum mengakomodir tindakan perekrutan kelompok teroris dan pengikut paham radikal," kata Prasetyo.
Dia juga menyinggung rancangan Perppu terkait pemberantasan tindak pidana terorisme serta rancangan Perppu penanggulangan kelompok radikal terorisme. Ia berharap hal ini juga diakomodir dalam RUU KUHP.
Selanjutnya, terkait pengakuan terhadap hak-hak korban, Prasetyo berharap ada pembahasan RUU KUHP yang lebih banyak mengakomodir hak-hak korban.
"Lebih banyak mengakomodir hak-hak korban serta dalam RUU KUHAP diatur tata cara serta lembaga yang berwenang untuk melakukan penaksiran kerusakan," tandas Prasetyo. (Sun/Ron)
Kejagung Ingin Pasal Penghinaan Presiden Tetap di RUU KUHP
"Kami berpendapat pasal itu tetap dipertahankan, tetapi dengan catatan delik tersebut dijadikan delik aduan."
Diperbarui 08 Sep 2015, 07:16 WIBDiterbitkan 08 Sep 2015, 07:16 WIB
Jaksa Agung Prasetyo (kemeja putih) saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (30/6/2015). Rapat tersebut membahas sinergi penegakan hukum dan permasalahan aktual lainnya. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Adakah Perbedaan Keutamaan Sholat Tarawih 8 dan 20 Rakaat? Ini Kata Buya Yahya
90 Persen Penghuni Dusun di Bojonegoro Ini Perempuan
3 Negara Mau Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Indonesia, Ini Daftarnya
Doa Zakat Fitrah Idul Fitri: Pahami Juga Niat dan Keutamaannya
Cara Memaksimalkan Doa di Bulan Ramadan agar Lebih Dikabulkan
Ilmuwan Temukan Cara Baru untuk Cari Jejak Alien di Mars
Cara Membuat Green Tea Shot Simpel yang Bisa Bantu Jaga Imunitas Tubuh
Contoh Makanan Vitamin D: Sumber Nutrisi Penting untuk Kesehatan Optimal
6 Fakta Menarik Kacang Arab Menu Makan Malam Nabi Muhammad
Link Live Streaming Liga Champions Atletico Madrid vs Real Madrid, Mau Mulai di Vidio
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Senpi Ilegal untuk KKB Papua, 2 Tersangka Eks-Anggota TNI
Jadwal Sholat dan Imsakiyah DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 13 Maret 2025