Liputan6.com, Jakarta - Draft Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) saat ini masih dibahas Komisi III DPR.
‎Kejaksaan Agung menilai, KUHP memang perlu dimodifikasi untuk menyesuaikan hukum di Indonesia, lantaran masih menganut pasal-pasal peninggalan kolonial Belanda.
"Sebagaimana kita ketahui KUHP adalah produk hukum zaman kolonial Belanda. Banyak tidak sesuai dengan nilai luhur dan persoalan aktual Indonesia. Jadi, perlu adanya modifikasi," kata Wakil Jaksa Agung Andi Nirwanto saat rapat kerja dengan Komisi III, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Andi menyatakan pihaknya mendukung dan mendorong pembahasan revisi RUU KUHP ini lebih cepat. Namun, dia mengingatkan lagi proses revisi ini perlu menyesuaikan kondisi hukum di Indonesia.
"Kejaksaan selaku institusi menggunakan hukum materil merasa perlu mendorong percepatan pembahasan RUU KUHP. Namun, perlu keseimbangan nasional, individu berdasarkan Pancasila," tegas dia.
Selain itu, Andi menuturkan, pembahasan RUU KUHP saat ini perlu dipercepat karena menjadi pijakan hukum di Indonesia. Sebab menurutnya, acuan hukum yang ada saat ini merupakan peninggalan Kolonial Belanda sudah berlangsung lama.
"Masukan dari Kejaksaan Agung soal RUU KUHP perlu adanya penafsiran baru," tandas Andi. (Ron/Mar)
Kejagung: Masih Peninggalan Belanda, KUHP Perlu Modifikasi
Andi menyatakan pihaknya mendukung dan mendorong pembahasan revisi RUU KUHP ini lebih cepat
diperbarui 08 Sep 2015, 02:48 WIBDiterbitkan 08 Sep 2015, 02:48 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Laibo 2, Robot Anjing Pertama yang Ikut Full Maraton di Korea Selatan
Teknologi Adalah Sistem yang Dirancang Manusia, Simak Peran Pentingnya
Elon Musk Ingin Pengguna X Unggah Data Medis, Terobosan AI atau Ancaman Privasi?
Cek Fakta: Tidak Benar Dalam Video Ini Pemilih Paslon Koster-Giri di Bali Dihalangi
Cak Lontong Ingatkan Aparat Tak Intervensi Pilkada Jakarta: Ada Sanksi Pidananya
KPEI Catat Total Transaksi USD 168 Juta, Perbankan Diminta Jadi Anggota Kliring
Jadwal Sholat Tegal Bulan November dan Desember, Jadi Panduan Ibadah
Link Live Streaming Liga Champions Liverpool vs Real Madrid, Kamis 28 November 2024 Pukul 03.00 WIB di Vidio
Deretan Idol Kpop Berzodiak Sagitarius, Pemilik Elemen Api yang Penuh Ambisi
Dari BCL Hingga Luna Maya dan Raffi Ahmad, Ini 6 Potret Artis Pamer Jari Ungu Usai Nyoblos Pilkada 2024
Lebih dari 200 Penerbangan di Seoul Korea Selatan Terdampak Hujan Salju yang Memecahkan Rekor
Pilgub Jateng: Andika - Hendi Kalah di TPS Ahmad Luthfi