Liputan6.com, Jakarta - Draft Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) saat ini masih dibahas Komisi III DPR.
‎Kejaksaan Agung menilai, KUHP memang perlu dimodifikasi untuk menyesuaikan hukum di Indonesia, lantaran masih menganut pasal-pasal peninggalan kolonial Belanda.
"Sebagaimana kita ketahui KUHP adalah produk hukum zaman kolonial Belanda. Banyak tidak sesuai dengan nilai luhur dan persoalan aktual Indonesia. Jadi, perlu adanya modifikasi," kata Wakil Jaksa Agung Andi Nirwanto saat rapat kerja dengan Komisi III, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Andi menyatakan pihaknya mendukung dan mendorong pembahasan revisi RUU KUHP ini lebih cepat. Namun, dia mengingatkan lagi proses revisi ini perlu menyesuaikan kondisi hukum di Indonesia.
"Kejaksaan selaku institusi menggunakan hukum materil merasa perlu mendorong percepatan pembahasan RUU KUHP. Namun, perlu keseimbangan nasional, individu berdasarkan Pancasila," tegas dia.
Selain itu, Andi menuturkan, pembahasan RUU KUHP saat ini perlu dipercepat karena menjadi pijakan hukum di Indonesia. Sebab menurutnya, acuan hukum yang ada saat ini merupakan peninggalan Kolonial Belanda sudah berlangsung lama.
"Masukan dari Kejaksaan Agung soal RUU KUHP perlu adanya penafsiran baru," tandas Andi. (Ron/Mar)
Kejagung: Masih Peninggalan Belanda, KUHP Perlu Modifikasi
Andi menyatakan pihaknya mendukung dan mendorong pembahasan revisi RUU KUHP ini lebih cepat
diperbarui 08 Sep 2015, 02:48 WIBDiterbitkan 08 Sep 2015, 02:48 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Dapat Belut: Tafsir dan Makna di Balik Mimpi Ini
Pemprov Jakarta Awasi Pembelian Gas Elpji 3 Kg, Bakal Atur Pembayaran Pakai QRIS
3 Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana hingga Penadahan Terkait Penembakan Bos Rental
Update Penembakan WNI di Malaysia: Jenazah Korban Tewas Kedua Dipulangkan ke Sumut Besok
Kelezatan dari Timur Indonesia! Ini Rekomendasi Makanan Khas Papua yang Unik dan Penuh Cita Rasa
Bantah Paksa AHY Tinggalkan Karier Militer agar Masuk Dunia Politik, SBY: 100 Persen Tidak
Arti Mimpi Mancing Ikan Mas: Tafsir Lengkap dan Maknanya
Liga Champions: Badai Cedera Hantam Real Madrid, Manchester City Dapat Keuntungan
Pendidikan Tinggi Agama Swasta Butuh Penyetaraan Standar Layanan
Dikta Menang di Turnamen Lagi Lagi Tenis Internasional, Sosok Rachel Cia Jadi Perbincangan
Qarrar Firhand Rebut Poin Perdana di WSK Super Master Series Sarno 2025
Resep Es Asem Gula Jawa, Minuman Tradisional yang Segar dan Berkhasiat di Cuaca Terik