Liputan6.com, Jakarta - Draft Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) saat ini masih dibahas Komisi III DPR.
Kejaksaan Agung menilai, KUHP memang perlu dimodifikasi untuk menyesuaikan hukum di Indonesia, lantaran masih menganut pasal-pasal peninggalan kolonial Belanda.
"Sebagaimana kita ketahui KUHP adalah produk hukum zaman kolonial Belanda. Banyak tidak sesuai dengan nilai luhur dan persoalan aktual Indonesia. Jadi, perlu adanya modifikasi," kata Wakil Jaksa Agung Andi Nirwanto saat rapat kerja dengan Komisi III, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Andi menyatakan pihaknya mendukung dan mendorong pembahasan revisi RUU KUHP ini lebih cepat. Namun, dia mengingatkan lagi proses revisi ini perlu menyesuaikan kondisi hukum di Indonesia.
"Kejaksaan selaku institusi menggunakan hukum materil merasa perlu mendorong percepatan pembahasan RUU KUHP. Namun, perlu keseimbangan nasional, individu berdasarkan Pancasila," tegas dia.
Selain itu, Andi menuturkan, pembahasan RUU KUHP saat ini perlu dipercepat karena menjadi pijakan hukum di Indonesia. Sebab menurutnya, acuan hukum yang ada saat ini merupakan peninggalan Kolonial Belanda sudah berlangsung lama.
"Masukan dari Kejaksaan Agung soal RUU KUHP perlu adanya penafsiran baru," tandas Andi. (Ron/Mar)
Kejagung: Masih Peninggalan Belanda, KUHP Perlu Modifikasi
Andi menyatakan pihaknya mendukung dan mendorong pembahasan revisi RUU KUHP ini lebih cepat
diperbarui 08 Sep 2015, 02:48 WIBDiterbitkan 08 Sep 2015, 02:48 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Viral Uang Palsu Beredar di Rumah Sakit Gorontalo, Disebut Mirip dengan Upal UIN Makassar
Truk Mundur Tak Kuat Nanjak Diduga Picu Kecelakaan di Tol Cipularang
Gus Baha Ungkap Hal yang Bisa Menyelamatkan Peradaban di Akhir Zaman
39 Sekolah di Kabupaten Bogor Siap Gelar Makan Bergizi Gratis
2 Perkara Pilkada Banjarbaru Teregister di MK, jika PSU Maka Paslon 01 Lawan Kotak Kosong
Pasangan Selingkuh, Apa Boleh Langsung Dicerai Buya?
Exco PSSI Sebut STY Bagian Sejarah, Nasib Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Bakal Jelas Siang Ini?
Libur Tahun Baru 2025 Berakhir, 684 Ribu Lebih Kendaraan Kembali ke Jabotabek
3 Pemain Manchester United yang Tak Punya Masa Depan di Awal Tahun 2025
3 Tradisi Unik Suku Muna Sulawesi Tenggara, Salah Satunya Sunat Perempuan
Proses Pembongkaran Lahan Eksekusi PTPN I Diwarnai Provokasi 'Oknum'
Turis Singapura Maafkan Pelaku Pelecehan di Bandung, Minta Kasus Dihentikan