Liputan6.com, Jakarta - Draft Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) saat ini masih dibahas Komisi III DPR.
‎Kejaksaan Agung menilai, KUHP memang perlu dimodifikasi untuk menyesuaikan hukum di Indonesia, lantaran masih menganut pasal-pasal peninggalan kolonial Belanda.
"Sebagaimana kita ketahui KUHP adalah produk hukum zaman kolonial Belanda. Banyak tidak sesuai dengan nilai luhur dan persoalan aktual Indonesia. Jadi, perlu adanya modifikasi," kata Wakil Jaksa Agung Andi Nirwanto saat rapat kerja dengan Komisi III, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Andi menyatakan pihaknya mendukung dan mendorong pembahasan revisi RUU KUHP ini lebih cepat. Namun, dia mengingatkan lagi proses revisi ini perlu menyesuaikan kondisi hukum di Indonesia.
"Kejaksaan selaku institusi menggunakan hukum materil merasa perlu mendorong percepatan pembahasan RUU KUHP. Namun, perlu keseimbangan nasional, individu berdasarkan Pancasila," tegas dia.
Selain itu, Andi menuturkan, pembahasan RUU KUHP saat ini perlu dipercepat karena menjadi pijakan hukum di Indonesia. Sebab menurutnya, acuan hukum yang ada saat ini merupakan peninggalan Kolonial Belanda sudah berlangsung lama.
"Masukan dari Kejaksaan Agung soal RUU KUHP perlu adanya penafsiran baru," tandas Andi. (Ron/Mar)
Kejagung: Masih Peninggalan Belanda, KUHP Perlu Modifikasi
Andi menyatakan pihaknya mendukung dan mendorong pembahasan revisi RUU KUHP ini lebih cepat
diperbarui 08 Sep 2015, 02:48 WIBDiterbitkan 08 Sep 2015, 02:48 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menanam Semangka: Panduan Lengkap dari Pembibitan hingga Panen
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap
Cara Menanam Tanaman Hidroponik: Panduan Lengkap untuk Pemula
Cara Melacak HP Hilang dalam Keadaan Mati: Panduan Lengkap 2024
Wamendagri Bima Arya: Hak Pilih Pemilih Marjinal di Pilkada Serentak 2024 Harus Dijamin
Deskripsi adalah Penggambaran Objek Secara Rinci dan Jelas
Cara Mengirim Yasin untuk Orang yang Sudah Meninggal: Panduan Lengkap
4 Zodiak yang Berambisi Menjadi Terkenal di Tempat Kerja, Kamu Termasuk?
Tanggapan Budayawan Sugi Lanus Tentang Rencana Prabowo Jadikan Bali The New Singapore dan Hong Kong: Pariwisata Bali Tidak Korbankan Alam
Makna Mendalam di Balik Upacara Ngaben Dalam Tradisi Bali
Klasemen Liga Champions 2024/2025: Liverpool Masih Perkasa, Real Madrid Melorot
Sego Cawuk, Menu Sarapan Favorit Warga Banyuwangi yang Kaya Gizi