Kejagung: Masih Peninggalan Belanda, KUHP Perlu Modifikasi

Andi menyatakan pihaknya mendukung dan mendorong pembahasan revisi RUU KUHP ini lebih cepat

oleh Taufiqurrohman diperbarui 08 Sep 2015, 02:48 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2015, 02:48 WIB
Ilustrasi KUHP
Ilustrasi KUHP (elsam.or.id)

Liputan6.com, Jakarta - Draft Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) saat ini masih dibahas Komisi III DPR.

‎Kejaksaan Agung menilai, KUHP memang perlu dimodifikasi untuk menyesuaikan hukum di Indonesia, lantaran masih menganut pasal-pasal peninggalan kolonial Belanda.

"Sebagaimana kita ketahui KUHP adalah produk hukum zaman kolonial Belanda. Banyak tidak sesuai dengan nilai luhur dan persoalan aktual Indonesia. Jadi, perlu adanya modifikasi," kata Wakil Jaksa Agung Andi Nirwanto saat rapat kerja dengan Komisi III, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Andi menyatakan pihaknya mendukung dan mendorong pembahasan revisi RUU KUHP ini lebih cepat. Namun, dia mengingatkan lagi proses revisi ini perlu menyesuaikan kondisi hukum di Indonesia.

"Kejaksaan selaku institusi menggunakan hukum materil merasa perlu mendorong percepatan pembahasan RUU KUHP. Namun, perlu keseimbangan nasional, individu berdasarkan Pancasila," tegas dia.

Selain itu, Andi menuturkan, pembahasan RUU KUHP saat ini perlu dipercepat karena menjadi pijakan hukum di Indonesia. Sebab menurutnya, acuan hukum yang ada saat ini merupakan peninggalan Kolonial Belanda sudah berlangsung lama.

"Masukan dari Kejaksaan Agung soal RUU KUHP perlu adanya penafsiran baru," tandas Andi. (Ron/Mar)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya