Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan penurunan penyidikan kasus-kasus korupsi oleh aparat penegak hukum pada semester I 2015. Penurunan penyidikan kasus itu tak lepas dari penurunan kuantitas dan kualitas kasus yang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti ICW Wana Alamsyah menyatakan, penurunan kinerja penyidikan KPK karena lembaga itu mengalami serangan balik yang sangat gencar dari lembaga penegak hukum lain. Serangan tersebut antara lain kriminalisasi pimpinan dan penyidik, praperadilan, teror dan rencana revisi UU KPK.
"Serangan balik ini telah mengubah konstelasi, psikologi dan motivasi seluruh jajaran KPK sehingga berdampak terhadap kemampuan penyidikannya," ujar Wana.
Wana melihat juga ada faktor lain yang jadi penyebab menurunnya penyidikan kasus di KPK. Salah satunya yang kentara adalah tidak adanya dukungan politik kepada KPK, baik dari pemerintah maupun parlemen.
"Selain serangan, dukungan politik berupa perlindungan politik bagi KPK dari Presiden dan kelompok politik yang ada juga belum memadai," ucap Wana.
Defisit Kerugian Negara
Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri menambahkan, berdasarkan data yang diolah ICW yang bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK periode 2003–2014, ditemukan adanya 442 temuan yang memiliki unsur pidana korupsi senilai Rp 43,8 triliun. BPK telah menyampaikan sebanyak 227 surat dari total temuan itu.
Sedangkan data BPKP yang telah diolah oleh ICW, BPKP telah melakukan 3.072 audit investigatif dan perhitungan kerugian negara selama 2011–2015 semester I dengan nilai temuan sebesar Rp 16 triliun.
"Jika temuan BPKP dan BPK dijumlahkan dan diasumsikan tidak ada temuan yang overlap, maka jumlah total temuan adalah sebanyak 3.514 dengan kerugian negara Rp 59,8 triliun," ucap Febri.
Dia menambahkan, perbandingan nilai ini dengan nilai kerugian negara dalam kasus korupsi yang disidik aparat penegak hukum dalam periode 2010 sampai dengan semester I 2015 terdapat selisih sekitar Rp 29,2 triliun.
Jadi terdapat defisit kerugian negara pada kasus korupsi yang ditindak oleh aparat penegak hukum sebesar Rp 29,2 triliun.
"Artinya masih ada kasus korupsi senilai Rp 29,2 triliun yang seharusnya masuk dalam tahap penyidikan tapi belum ditindaklanjuti aparat penegak hukum," ujar Febri. (Ron/Ado)
Kinerja KPK Menurun, ICW Salahkan Serangan Lembaga Hukum Lain
Serangan tersebut antara lain kriminalisasi pimpinan dan penyidik, praperadilan, teror dan revisi UU KPK.
Diperbarui 14 Sep 2015, 17:51 WIBDiterbitkan 14 Sep 2015, 17:51 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
10 Resep Masakan Sehari-hari yang Praktis dan Lezat untuk Keluarga
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Borneo FC Panaskan Papan Atas Usai Bungkam Persita
Erick Thohir Umumkan 3 Calon Naturalisasi Baru Timnas Indonesia Jelang Lawan Australia: Ada Emil Audero
Cara Merebus Kayu Manis, Disebut Efektif untuk Penanganan Diabetes
Apa Tujuan Pemanasan Sebelum Meloncat: Panduan Lengkap untuk Persiapan Optimal
Desain Kaus Anies Baswedan Saat Berada di Qatar Disorot di Tengah Peringatan Darurat Indonesia Gelap
Taktik Canggih Peretas Korea Utara Lazarus di Balik Pencurian Kripto Bybit Rp Rp 24,45 Triliun
6 Potret Pernikahan Sangun Ragahdo, Aaliyah dan Thariq Jadi Pengiring Pengantin
Kata Pakar: Ekspresi Sukatani Kritik Terhadap Institusi, Bukan Tindak Pidana dan Tak Bisa Dilarang
10 Resep Kue Kering Lezat untuk Lebaran dan Hari Raya
Enam Sandera Israel Dibebaskan Hamas, Sukacita Warnai Hostages Square di Tel Aviv
Utusan PBB Geir Pedersen: Suriah Dibebaskan dari Sanksi Jika Berkomitmen Bentuk Pemerintahan Inklusif