Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melarang pengalihfungsian lahan hasil kebakaran di Sumatera dan Kalimantan yang secara sengaja dilakukan beberapa perusahaan‎ dijadikan kebun. Hal ini bentuk sanksi tegas pemerintah dari cara kotor perusahaan untuk menekan ongkos land clearing atau pembersihan lahan.
"‎Kebun yang sudah terbakar, lahan yang terbakar itu tidak boleh dijadikan kebun. Jadi ini kan kita sudah tahu lah pembakaran lahan ini sebenarnya motifnya ekonomi," kata Kepala Staf Presiden Teten Masduki di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Teten mengatakan, pemerintah akan membuat regulasi untuk mengatur lahan terbakar tidak boleh jadi kebun. Aturan akan dibuat oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan ‎Hidup Siti Nurbaya.
Selain sanksi tersebut, lanjut dia, dari hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, ditentukan pula sanksi pencabutan izin usaha. Tidak hanya itu, jajaran direksi perusahaan itu akan masuk daftar hitam pemerintah.
"‎Sudah ada beberapa, mungkin 3 atau 4 perusahaan yang sudah ditangani Kapolri siap dilakukan proses hukum itu," pungkas Teten.
Sementara itu Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengungkap identitas 10 perusahaan yang paling bertanggung jawab atas pembakaran hutan di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Bahkan 10 korporasi tersebut terancam mendapatkan catatan hitam atau blacklist karena menyebabkan bencana kabut asap.
"Ada 10 perusahaan yang kami selidiki. Identitasnya yakni PT PMH, PT RPB, PT RPS, PT LIH, PT MBA, PT GAP, PT ASP, PT KAL, PT RJP, dan PT SKM," ujar Badrodin di sela menyambut kedatangan Presiden Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Selasa malam 15 September 2015.
Beberapa perusahaan tersebut merupakan milik asing yang berada di wilayah Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
"Milik asing, tapi bisa saja pemegang sahamnya orang Indonesia," kata Badrodin. (Ndy/Mvi)
Pemerintah Larang Lahan Bekas Kebakaran Hutan Dijadikan Kebun
Hal ini bentuk sanksi tegas pemerintah dari cara kotor perusahaan untuk menekan ongkos land clearing atau pembersihan lahan.
diperbarui 16 Sep 2015, 08:07 WIBDiterbitkan 16 Sep 2015, 08:07 WIB
Petugas pemadam kebakaran berusaha mematikan sisa titik api yang masih menyala di cagar alam biosfer Giam Siak Kecil di Riau (3/9/2015). Kebakaran hutan dan lahan di Riau dipastikan masih akan berlangsung lama. (AFP PHOTO/ALFACHROZIE)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gabung Nissan, Honda Berpeluang Dapat SUV Besar Baru
Resep Brownies Panggang: Panduan Lengkap Membuat Kue Cokelat Lezat
Apa Itu Laba: Pengertian, Jenis dan Cara Menghitungnya
Pagar Laut Misterius yang Membentang 30 Km di Laut Tangerang, Ternyata Sudah Ada Sejak Agustus 2024
Investor Ini Berbagi Tips Investasi: Mulai dari Hal Sederhana dan Diversifikasi
Indonesia AirAsia Terbangkan 460 Ribu Penumpang Selama Nataru
3 Resep Seblak Jamur Enoki yang Nikmat Disantap Saat Hujan
Perusahaan Ini Bakal Tingkatkan Kepemilikan Bitcoin hingga 10 Ribu pada 2025
Menjelajahi Keindahan Pulau Tinjil, Permata Tersembunyi di Pandeglang
Kolesterol Dilarang Makan Apa? Wamenkes Dante Saksono Ungkap Makanan yang Harus Dihindari untuk Jantung Sehat
10 Januari 2000: Petaka Pesawat Swiss Jatuh Dekat Zurich, 10 Orang Tewas
Polda Jatim Terjunkan Tim Ahli Cek Kondisi Rem Bus Maut Kota Batu