Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melarang pengalihfungsian lahan hasil kebakaran di Sumatera dan Kalimantan yang secara sengaja dilakukan beberapa perusahaan‎ dijadikan kebun. Hal ini bentuk sanksi tegas pemerintah dari cara kotor perusahaan untuk menekan ongkos land clearing atau pembersihan lahan.
"‎Kebun yang sudah terbakar, lahan yang terbakar itu tidak boleh dijadikan kebun. Jadi ini kan kita sudah tahu lah pembakaran lahan ini sebenarnya motifnya ekonomi," kata Kepala Staf Presiden Teten Masduki di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Teten mengatakan, pemerintah akan membuat regulasi untuk mengatur lahan terbakar tidak boleh jadi kebun. Aturan akan dibuat oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan ‎Hidup Siti Nurbaya.
Selain sanksi tersebut, lanjut dia, dari hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, ditentukan pula sanksi pencabutan izin usaha. Tidak hanya itu, jajaran direksi perusahaan itu akan masuk daftar hitam pemerintah.
"‎Sudah ada beberapa, mungkin 3 atau 4 perusahaan yang sudah ditangani Kapolri siap dilakukan proses hukum itu," pungkas Teten.
Sementara itu Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengungkap identitas 10 perusahaan yang paling bertanggung jawab atas pembakaran hutan di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Bahkan 10 korporasi tersebut terancam mendapatkan catatan hitam atau blacklist karena menyebabkan bencana kabut asap.
"Ada 10 perusahaan yang kami selidiki. Identitasnya yakni PT PMH, PT RPB, PT RPS, PT LIH, PT MBA, PT GAP, PT ASP, PT KAL, PT RJP, dan PT SKM," ujar Badrodin di sela menyambut kedatangan Presiden Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Selasa malam 15 September 2015.
Beberapa perusahaan tersebut merupakan milik asing yang berada di wilayah Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
"Milik asing, tapi bisa saja pemegang sahamnya orang Indonesia," kata Badrodin. (Ndy/Mvi)
Pemerintah Larang Lahan Bekas Kebakaran Hutan Dijadikan Kebun
Hal ini bentuk sanksi tegas pemerintah dari cara kotor perusahaan untuk menekan ongkos land clearing atau pembersihan lahan.
diperbarui 16 Sep 2015, 08:07 WIBDiterbitkan 16 Sep 2015, 08:07 WIB
Petugas pemadam kebakaran berusaha mematikan sisa titik api yang masih menyala di cagar alam biosfer Giam Siak Kecil di Riau (3/9/2015). Kebakaran hutan dan lahan di Riau dipastikan masih akan berlangsung lama. (AFP PHOTO/ALFACHROZIE)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Umar bin Abdullah Memerdekakan Budak yang Pura-Pura Sholat, Diceritakan Gus Baha
Alasan Warga Palembang Pilih Golput, Lokasi Jauh Hingga Dapat Serangan Fajar
Maksimalkan Produktivitas dengan Laptop Tipis Premium ASUS Zenbook S 14 UX5406
Megawati Sampaikan Sikap PDIP soal Hasil Pilkada 2024: Jaga Suara dan Kumpulkan Bukti Intimidasi Aparatur Negara
Perusahaan Ini Bakal Bangun PLTA Cibuni 3 dan Cimandiri 3 di Sukabumi
Prospek Makin Cerah, Bali Jadi Destinasi Investasi Properti Populer di Asia
Bacaan Doa Setelah Sholat Dhuha 4 Rakaat, Jadi Amalan Pembuka Rezeki
Mendag Budi Lepas Ekspor Produk Kerajinan Bantul Senilai Rp2 Miliar
SukkhaCitta hingga BeeMe Raih Local Heroes Brand 2024, Apresiasi bagi Jenama Lokal yang Menginspirasi
Daftar Lengkap Peserta BWF World Tour Finals 2024, Indonesia Berapa Wakil?
VIDEO: Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kasus Korupsi Impor Gula Berlanjut!
Hasil Hitung Cepat SMRC Pilkada Jakarta 100%: RK-Suswono 38,8%, Dharma-Kun 10,17%, Pramono-Rano 51,03%