Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur larangan penjualan minuman beralkohol akan direvisi. DPR pun menyatakan siap menyesuaikan hal tersebut dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (RUU Minol).
Penyesuaian dilakukan guna mempertahankan minat investasi dan berlangsungnya kegiatan industri di sektor tersebut. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo menjelaskan, penyesuaian ini dilakukan seiring adanya paket kebijakan ekonomi dan deregulasi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
"Yang jelas kami akan lakukan penyesuaian, karena regulasi itu harus dinamis. Jangan sampai ini memperburuk iklim investasi dan mematikan industri minuman di Tanah Air. Tidak bisa memaksakan pelarangan sepenuhnya," ujar Firman kepada Liputan6.com, Rabu (16/9/2015).
Menurut Firman, draf tersebut memang sangat merugikan industri. Selain itu, adanya regulasi yang melarang penuh produksi dan peredaran minuman beralkohol akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang pada akhirnya mengganggu iklim investasi.
"Investor akan ragu dan risikonya akan ada krisis investasi karena ketidakpastian itu. Nanti akan bahas lebih lanjut bersama pemerintah," jelas dia.
Menurut politisi Golkar ini, masa depan RUU ini akan dibahas dengan perwakilan pemerintah. "Nanti apakah akan lanjut atau akan di-drop, nanti diputuskan saat pembahasan. Yang pasti ini jangan sampai merugikan industri," pungkas Firman.
Permendag yang akan direvisi yakni No.6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.
Adapun dalam draf RUU tersebut minuman alkohol yang dilarang adalah golongan A yang merupakan minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1 persen hingga 5 persen, golongan B dengan kadar melebihi 5 persen hingga 20 persen, golongan C dengan kadar lebih dari 20 persen hingga 55 persen, dan minuman beralkohol tradisional dengan berbagai jenis nama, serta minuman beralkohol racikan. (Sun/Mut)
DPR Sambut Revisi Aturan Larangan Minuman Beralkohol
Adanya regulasi yang melarang penuh produksi dan peredaran minuman beralkohol dinilai akan menimbulkan ketidakpastian hukum
diperbarui 16 Sep 2015, 11:54 WIBDiterbitkan 16 Sep 2015, 11:54 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lebih dari Sekadar Pedas, Ini 6 Manfaat Chili Oil untuk Cegah Penyakit Jantung
Daftar Pemain Cadangan NBA All-Star 2025: Ada 6 Debutan Terpilih
Fakta Unik Sayur Asem, Kuliner Khas Sunda Sedap Menggugah Selera
MrBeast Dkk Mau Beli TikTok Rp 325 Triliun, ByteDance bakal Jual?
VIDEO: 4 Saksi Harun Masiku Mangkir dari Panggilan KPK
Daftar Bansos Bisa Lewat HP, Begini Caranya
Harga Tiket Whoosh Jakarta Bandung Terbaru, Panduan Lengkap Pemesanan & Rute
Momen Gibran Rakabuming dan Selvi Ananda Antre Beli Cakue Peneleh di Pasar Atom Surabaya
Ruben Onsu Bicara Soal Kedekatannya dengan Dessy Ratnasari, Merasa Sudah Cocok dan Klik
Arti Fardhu Kifayah dan Fardhu Ain: Memahami Kewajiban dalam Islam
Apa Arti dari Dejavu: Fenomena Misterius yang Sering Dialami
Kejagung Turun Tangan Terkait Kasus Pagar Laut, Selidiki Dugaan Korupsi Sertifikat HGB dan SHM