DPR Sambut Revisi Aturan Larangan Minuman Beralkohol

Adanya regulasi yang melarang penuh produksi dan peredaran minuman beralkohol dinilai akan menimbulkan ketidakpastian hukum

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Sep 2015, 11:54 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2015, 11:54 WIB
Jual Alkohol Dekat Tempat Ibadah, Minimarket Jangan Diberi Izin
Kemendag melakukan pengetatan terhadap peredaran minuman beralkohol.

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur larangan penjualan minuman beralkohol akan direvisi. DPR pun menyatakan siap menyesuaikan hal tersebut dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (RUU Minol).

Penyesuaian dilakukan guna mempertahankan minat investasi dan berlangsungnya kegiatan industri di sektor tersebut. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo menjelaskan, penyesuaian ini dilakukan seiring adanya paket kebijakan ekonomi dan deregulasi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

"Yang jelas kami akan lakukan penyesuaian, karena regulasi itu harus dinamis. Jangan sampai ini memperburuk iklim investasi dan mematikan industri minuman di Tanah Air. Tidak bisa memaksakan pelarangan sepenuhnya," ujar Firman kepada Liputan6.com, Rabu (16/9/2015).

Menurut Firman, draf tersebut memang sangat merugikan industri. Selain itu, adanya regulasi yang melarang penuh produksi dan peredaran minuman beralkohol akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang pada akhirnya mengganggu iklim investasi.

"Investor akan ragu dan risikonya akan ada krisis investasi karena ketidakpastian itu. Nanti akan bahas lebih lanjut bersama pemerintah," jelas dia.

Menurut politisi Golkar ini, masa depan RUU ini akan dibahas dengan perwakilan pemerintah. "Nanti apakah akan lanjut atau akan di-drop, nanti diputuskan saat pembahasan. Yang pasti ini jangan sampai merugikan industri," pungkas Firman.

Permendag yang akan direvisi yakni No.6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.

Adapun dalam draf RUU tersebut minuman alkohol yang dilarang adalah golongan A yang merupakan minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1 persen hingga 5 persen, golongan B dengan kadar melebihi 5 persen hingga 20 persen, golongan C dengan kadar lebih dari 20 persen hingga 55 persen, dan minuman beralkohol tradisional dengan berbagai jenis nama, serta minuman beralkohol racikan. (Sun/Mut)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya