Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur larangan penjualanĀ minuman beralkohol akan direvisi. DPR pun menyatakan siap menyesuaikan hal tersebut dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (RUU Minol).
Penyesuaian dilakukan guna mempertahankan minat investasi dan berlangsungnya kegiatan industri di sektor tersebut. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo menjelaskan, penyesuaian ini dilakukan seiring adanya paket kebijakan ekonomi dan deregulasi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
"Yang jelas kami akan lakukan penyesuaian, karena regulasi itu harus dinamis. Jangan sampai ini memperburuk iklim investasi dan mematikan industri minuman di Tanah Air. Tidak bisa memaksakan pelarangan sepenuhnya," ujar Firman kepada Liputan6.com, Rabu (16/9/2015).
Menurut Firman, draf tersebut memang sangat merugikan industri. Selain itu, adanya regulasi yang melarang penuh produksi dan peredaran minuman beralkohol akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang pada akhirnya mengganggu iklim investasi.
"Investor akan ragu dan risikonya akan ada krisis investasi karena ketidakpastian itu. Nanti akan bahas lebih lanjut bersama pemerintah," jelas dia.
Menurut politisi Golkar ini, masa depan RUU ini akan dibahas dengan perwakilan pemerintah. "Nanti apakah akan lanjut atau akan di-drop, nanti diputuskan saat pembahasan. Yang pasti ini jangan sampai merugikan industri," pungkas Firman.
Permendag yang akan direvisi yakni No.6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.
Adapun dalam draf RUU tersebut minuman alkohol yang dilarang adalah golongan A yang merupakan minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1 persen hingga 5 persen, golongan B dengan kadar melebihi 5 persen hingga 20 persen, golongan C dengan kadar lebih dari 20 persen hingga 55 persen, dan minuman beralkohol tradisional dengan berbagai jenis nama, serta minuman beralkohol racikan. (Sun/Mut)
DPR Sambut Revisi Aturan Larangan Minuman Beralkohol
Adanya regulasi yang melarang penuh produksi dan peredaran minuman beralkohol dinilai akan menimbulkan ketidakpastian hukum
Diperbarui 16 Sep 2015, 11:54 WIBDiterbitkan 16 Sep 2015, 11:54 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Striker Timnas Indonesia Ole Romeny Tak Dimainkan, Duel Cardiff City vs Oxford United Berakhir Imbang
Donald Trump AncamĀ Lengserkan Bos The Fed Jerome Powell
Kelihatan Sepele, Tapi 4 Campuran Kopi Ini Bisa Bikin Timbangan Makin Naik!
Pelindo Keruk Lumpur Atasi Banjir di Panjang Utara Bandar Lampung
Badan Penyelenggara Haji Cek Persiapan Musim Haji di Bandara Soekarno Hatta
PM Australia Batalkan Kampanye Politik, Lebih Pilih Hadiri Misa Requiem Paus Fransiskus
Potret Dapur Serba Putih Amanda Rawles, Minimalis dan Modern dengan View Pantai
Isak Tangis di Kedutaan Vatikan, Lepas Kepergian Paus Fransiskus
Tema dan 20 Ucapan Hari Bumi 2025, Pentingnya Komitmen Merawat Lingkungan
10 Desain Rumah Minimalis Lantai 1 Terbaru 2025, Lega dan Nyaman
Menara Eiffel Gelap Gulita, Penghormatan untuk Paus Fransiskus yang Tutup Usia
Daftar 9 Produk Makanan Olahan Mengandung Babi, Ada Jelly dan Marshmallow