Kenaikan Bea Masuk Picu Peredaran Minuman Alkohol Palsu

Pemerintah telah menaikkan tarif bea masuk minuman beralkohol.

oleh Septian Deny diperbarui 07 Agu 2015, 10:00 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2015, 10:00 WIB
Alkohol
Minuman Alkohol (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pemerintah yang menaikan tarif bea masuk minuman beralkohol dinilai akan memicu bertambahnya kasus minuman oplosan atau palsu (counterfiet).

Ketua Indonesia Spirits and Wine Alliance (ISWA) Dendy Borman mengatakan dengan permintaan akan minuman beralkohol yang tinggi di dalam negeri, kenaikan bea masuk dikhawatirkan akan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk membuat minuman sejenis namun hasil oplosan.

"Karena permintaan yang tinggi. Maka akan banyak kasus counterfeit atau minuman KW," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Jumat (7/8/2015).

Menurut dia, kasus minuman oplosan ini akan banyak muncul terutama di daerah pariwisata di manan permintaan akan minuman beralkohol terbilang tinggi.

"Jadi minuman counterfiet ini hampir seperti kasus oplosan. Kalau oplosan ini biasanya kan untuk kelas menengah ke bawah. Tapi ada di minuman jenis ini, seolah-seolah minuman resmi padahal bukan. Ini kasus oplosan juga," kata dia.

Dendy mengungkapkan, kasus counterfiet seperti ini sebenarnya sudah marak terjadi. Namun masyarakat hanya tahu ketika minuman oplosan tersebut memakan korban.

"Ini sudah seperti fenomena gunung es saja. Kita tidak tahu secara persis berapa besar," tandasnya. (Dny/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya