Dalil Permohonan Uji Materi OC Kaligis Dianggap Berbelit-belit

Hakim Konstitusi masih tidak paham dalil yang diajukan OC Kaligis.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Sep 2015, 01:11 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2015, 01:11 WIB
20150910-Sidang-Eksepsi-Jakarta-OC-Kaligis
OC Kaligis saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan Eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/09/2015). OC Kaligis dalam eksepsi nya meminta kepada hakim untuk menambah hari kunjungan untuk 257 orang. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Konstitusi menilai permohonan uji materi Otto Cornelis Kaligis perlu dilengkapi. Sebab, sejumlah dalil dalam permohonannya masih tidak jelas dan tidak bisa dimengerti.

‎"Ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi, ada yang secara teknis harus dilengkapi," kata anggota Majelis Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Sebelumnya, Kaligis menguji Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Dia mempermasalahkan keabsahan penyidik dan penyidikan KPK.

Pengacara kondang itu menilai frasa 'penyidik' dapat mengandung muatan multitafsir karena tidak terdapat kejelasan rumusan norma hukum yang mengatur tentang siapa yang dimaksud dengan jabatan penyidik KPK.

Kaligis yang diwakili penasihat hukumnya, Muhammad Rullyandi menguji Pasal 46 ayat (2) UU KPK. Dia mempermasalahkan perlindungan tersangka dalam pemeriksaan penyidik. Dia merasa dirugikan atas berlakunya ketentuan-ketentuan di undang-undang tersebut.

Namun, majelis hakim mempertanyakan alasan Kaligis mempermasalahkan materi UU. Misalnya tentang frasa penyidik yang dinilai multitafsir.

"Apa betul dalam praktiknya menimbulkan pengertian yang multitafsir? Ini harus dikaitkan dengan kewenangan MK. Konstituitas norma atau implementasinya," kata Patrialis.

Hakim juga mempertanyakan dalil pemohon yang menyatakan UUD 1945 dibuat untuk mengakomodasi suatu kaum dan golongan tertentu. "Saudara harus jelaskan golongan atau kaum apa itu? Kalau bisa dibuktikan, karena ini bisa menjelekan suatu pihak tertentu," tutur Patrialis.

Hakim Wahiduddin Adams menyorot pokok materi perkara gugatan. Terutama soal definisi penyidik yang dipermasalahkan keabsahannya oleh pemohon.

"Tolong diuraikan lagi karena penyidik itu bisa saja pejabat dari PNS seperti kehutanan, imigrasi, Dirjen Hak. Jadi harus digambarkan praktiknya selama ini," ucap Adams.

Hakim Konstitusi Aswanto pun masih tidak paham dalil yang diajukan pemohon. ‎"Apa yang dijelaskan dalam posita (alasan), kami masih sulit menangkap maksudnya apa? Apakah ini dipersoalkan masalah normanya atau bagaimana? Karena kami masih melihat justru ini yang dipersoalkan implementasinya," kata Aswanto.

Kaligis juga menilai haknya dilanggar karena penangguhan penahanannya ditolak KPK. Aswanto menjawab penangguhan penahanan memang hak seorang tersangka. Namun, penyidik juga memiliki hak untuk tidak mengabulkan.‎

"Subjektif, ‎karena takut menghilangkan barang bukti, misalnya. Potensi melarikan diri dan sebagainya," kata Aswanto.

Menurut dia, dalil Kaligis tidak lengkap.‎ Dia memperingatkan pemohon untuk membuat permohonan dengan dalil-dalil yang tidak berbelit-belit.

"Nah, ini kan Anda belum jelas menguraikannya soal ini. Jadi bikin laporan yang mudah dipahami hakim. Tidak usah berbelit-belit, sehingga betul ini masalah norma yang harus diuji, bukan implementasi seperti yang terlihat dari uraian saudara," kata Aswanto.

Rullyandi mengaku akan memenuhi permintaan perbaikan ini. "Saran-saran yang baik pasti akan kita lakukan perbaikan. Akan kami konsultasikan pada tim," ujar Rullyandi. (Bob/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya