Paslon Pilkada dari 10 Kabupaten dan Kota di Sulut Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Kegiatan media gathering di kantor KPU Sulut itu dilakukan setelah Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2024.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 12 Des 2024, 02:00 WIB
Diterbitkan 12 Des 2024, 02:00 WIB
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan memaparkan sejumlah hal dalam kegiatan media gathering pada, Senin (9/12/2024) malam.
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan memaparkan sejumlah hal dalam kegiatan media gathering pada, Senin (9/12/2024) malam.

Liputan6.com, Manado - Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 di Sulut telah rampung dilakukan oleh KPU Sulut maupun KPU Kabupaten/Kota. Namun tahapan Pilkada belum berhenti, karena ada sejumlah pasangan calon (paslon) yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi ada 10 daerah kabupaten dan kota di Sulut yang mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap anggota KPU Sulut Meidy Tinangon sata mendampingi Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dalam kegiatan media gathering pada, Senin (9/12/2024) malam.

Kegiatan media gathering di kantor KPU Sulut itu dilakukan setelah Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2024.

“Perselisihan hasil Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati sejauh ini sudah masuk ke MK,” ucap Meydi Tinangon.

Sepuluh daerah yang mengajukan gugatan ke MK adalah Kabupaten Bolmong Selatan, Kota Tomohon, Kota Manado, Kabupaten Bolmong, Kabupaten Bolmong Timur, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara. Selanjutnya Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

”Tahapan memasukan berkas belum teregistrasi karena MK akan memberikan kesempatan kepada pemohon,” ujarnya.

Dia mengatakan, kalau dilihat di situs MK, maka total permohonan yang sudah masuk sekira 152 gugatan yang  terdiri dari 119 gugatan Bupati dan 33 gugatan PHP Wali kota. Sedangkan, untuk gugatan gubernur, hingga pukul 12.26 WIB, belum terdapat permohonan yang masuk.

“Untuk Pilgub Sulut juga belum masuk,” ujarnya.

Diketahui, pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 dibuka sejak 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024. Sementara itu, dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Pilkada, terdapat dua skema yang disusun oleh MK.

“Skema pertama, sidang perdana akan dimulai 24-31 Desember 2024 dan skema kedua, sidang perdana dimulai 9-14 Januari 2024,” papar dia.

Menghadapi potensi adanya gugatan ke MK, pihak KPU Sulut sejak pekan lalu telah menggelar Rapat Koordinasi dengan jajaran KPU Kabupaten dan Kota.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya