Menanti Santunan untuk Korban Tragedi Mekah

Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz Al-Saud mengeluarkan perintahnya terkait tragedi jatuhnya crane di Masjidil Haram, Mekah.

oleh Wawan Isab Rubiyanto diperbarui 17 Sep 2015, 08:05 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2015, 08:05 WIB
Menteri Lukman Minta Jemaah Haji Doakan Kabut Asap Reda
Tanpa aba-aba, para jemaah lalu menghambur ke arah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kala dia tiba di sana.

Liputan6.com, Mekah - Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz Al-Saud mengeluarkan perintahnya terkait insiden crane tumbang di Masjidil Haram yang terjadi pada Jumat 11 September lalu. Setiap keluarga korban wafat akan mendapat santunan sebesar 1 juta riyal atau setara dengan Rp 3,8 miliar.

Media online dan cetak di Arab Saudi memberitakan tentang perintah raja ini. Bukan hanya korban meninggal dunia yang akan mendapat santunan, namun juga korban luka-luka, baik cacat permanen maupun sementara. Selain itu 2 orang dari keluarga korban syahid akibat crane akan diundang berhaji dengan menggunakan visa kerajaan pada musim haji tahun mendatang.

Raja Arab Saudi Salman Bin Abdulaziz Al Saud menjenguk jamaah haji perempuan yang menjadi korban tragedi crane di rumah sakit, Mekah, Arab Saudi. Raja akan terus menginvestigasi dan menyelidiki jatuhnya crane. (REUTERS/ Bandar al-Jaloud)

Menanggapi adanya santunan dari Kerajaan Arab Saudi, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan pemerintah Indonesia belum mendapat kabar resmi mengenai santunan tersebut.

Sejauh ini Menag mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, khususnya otoritas Masjidil Haram.

"Pemerintah amat sangat mengharapkan informasi dengan segera oleh pemerintah Arab Saudi, sehingga ada kepastian bagi para keluarga korban agar dapat menerima santunan." ucap Lukman saat jumpa pers dengan Komisi VII di Mekah, Arab Saudi, Rabu 16 September 2015.

"Mudah-mudahan pemerintah Arab Saudi bisa merealisasikan berita yang beredar tersebut," tukas Lukman.

Ribuan umat muslim yang sedang menunaikan ibadah haji berjalan melintasi crane yang roboh di Masjidil  Haram, Mekah,  Arab Saudi (9/12/2015). Sebanyak 107 calon jemaah haji meninggal dunia akibat crane jatuh karena cuaca buruk. (REUTERS/ AHMED FARWAN)

Sementara untuk saat ini pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama akan membadalkan anggota jemaah yang meninggal dunia akibat musibah crane jatuh di Masjidil Haram.

Tidak hanya itu, para korban pun sudah diasuransikan sehingga untuk korban wafat dan maupun korban luka yang berakibat cacat fisik akan mendapatkan uang asuransi.

"Tahun ini sudah memberlakukan asuransi, sehingga setiap jemaah kita yang meninggal baik karena kecelakaan atau kecelakaan itu dapat uang santunan termasuk juga jemaah luka yang mengakibatkan cacat fisik itu juga ada santunan dari asuransi," ujar Lukman.

Hal senada dikemukakan Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay saat menemani Menteri Agama di Kantor Daerah Kerja Mekah. Saleh meminta agar Arab Saudi bertanggung jawab. Namun musibah tersebut tergantung dari kebijakan pemerintah Arab Saudi terutama otoritas Masjidil Haram.

"Terkait akan hal ini saya setuju dengan Kemenag yang akan memvalidasi data tersebut," kata Saleh.

Berikut 8 pernyataan resmi Raja Salman terkait santunan korban crane Masjidil Haram yang dilansir dari sabq.org:

1. Memberikan santunan 1.000.000 SR atau sekitar Rp 3,8 miliar bagi korban wafat
2. Memberikan santunan 1.000.000 SR atau sekitar Rp 3,8 miliar bagi yang cacat seumur hidup
3. Memberikan santunan 500.000 SR bagi semua korban crane yang tidak wafat atau cacat
4. Menegakkan hukum qodho' bagi perusahaan Bin Laden Corporation selaku pemilik proyek raksasa perluasan Masjidil Haram dan mencabut izin kerja untuk proyek mendatang
5. Bagi yang wafat, maka 2 orang keluarganya akan dihajikan sebagai tamu kehormatan untuk tahun 1437 H atau tahun depan
6. Memberikan haji tamu kerajaan bagi korban yang tidak bisa melaksanakan haji tahun ini dengan haji tahun depan
7. Memberikan jangka visa tambahan bagi korban yang masih sakit hingga sembuh dan pulang ke negaranya
8. Membuat tim Investigasi dan mahkamah syariah bagi Bin Laden Corps karena masuk dalam kategori As-Syubhat Al Jinaiyah atau mirip tindakan pidana. (Ans/Ndy)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya