Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RIÂ Winanungtyastiti mangkir dari panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk dimintai keterangan perihal kedatangan pimpinan DPR di konferensi pers bakal calon presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Panggilan MKD sedianya dijadwalkan Rabu, 16 September 2015. Namun, karena perempuan yang kerap disapa Bu Win itu tak hadir, maka pemanggilan tersebut diputuskan ditunda.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, apabila telah mangkir sebanyak 3 kali, maka sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), MKD berhak memanggil paksa Sekjen DPR.
"Sekali, dua kali, tiga kali tidak datang, bisa dipanggil paksa. Di UU MD3 ada aturannya," kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Bahkan, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, MKD bisa meminta pihak kepolisian memanggil Sekjen DPR agar hadir.
"Kalau dipanggil ya harus hadir. Tidak ada urusan dan bisa meminta kepolisian panggil paksa," ujar Masinton. (Ron/Mut)