Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR tengah menggodok Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Namun RUU tersebut dinilai masih memiliki banyak kekurangan.
Peneliti dari LSM Elsam yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP, mencontohkan celah tersebut berada dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, pasal 473 di RUU KUHP.
Dalam RUU KUHP terhadap pasal tersebut disebutkan, seseorang dapat dihukum maksimal 4 tahun penjara lantaran menyimpan film porno.
"Kalau Anda berpikir hanya pasal penghinaan pada presiden. Ada lagi pasal yang dulu sudah dimatikan dan dihidupkan kembali, yaitu simpan film porno," ujar Wahyudi di Jakarta pada Kamis 17 September 2015.
Pasal 473Â RUU KUHP berbunyi: Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Wahyudi melanjutkan, kata menyimpan dalam pasal itu sudah dihapus oleh MK. "RUU ini ada lagi pasal yang dulu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kata menyimpan itu sempat digugat, dan menang," tutur dia.
Menurut Wahyudi, dengan kata menyimpan itu, hal ini membuat seseorang akan mudah dijadikan tersangka.
"Kata menyimpan ini berarti mengancam kita semua yang memiliki film porno. Bayangkan jika Anda memiliki film itu dari luar negeri dan kemudian tinggal Indonesia, Anda sudah dianggap melanggar. Karena ini sifatnya nasionalisme aktif," ucap Wahyudi diiringi tawa para audience yang hadir. (Ndy/Mut)
RUU KUHP Digodok, Penyimpan Video Porno Bisa Dibui 4 Tahun
Pemerintah dan DPR tengah menggodok Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Diperbarui 18 Sep 2015, 09:55 WIBDiterbitkan 18 Sep 2015, 09:55 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Kemacetan Horor di Tanjung Priok, Truk Tempuh Belasan Jam untuk Jarak 10 Km
Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri
8 Potret Jennifer Coppen Gelar Ritual Melaspas di Bali, Rumah Baru Kamari
Rekomendasi 7 Model Gamis Terbaru Kombinasi Batik 2025, Simpel tapi Tetap Berkelas
VIDEO: Hari Keenam Pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Korban Longsor Subang
Donald Trump Bakal Tutup 27 Misi Diplomatik Asing, Kabarnya Termasuk Konsulat di Indonesia
VIDEO: Motor Ditarik, Ormas Bentrok dengan Penagih Utang
Penyebab Bulu Ketiak Cepat Tumbuh dan Cara Mengatasinya
A Wishful Market, Lebih dari Sekadar Acara Galang Dana bagi Pasien Penyakit Kritis
Cedera Jorge Martin Lebih Parah dari Dugaan Awal, Alami 11 Patah Tulang Rusuk
Wagub Jabar Dorong Percepatan Pendataan Penyandang Disabilitas
Buntut Bentrokan Debt Collector dan Ormas di Depok, 2 Orang Ditetapkan Tersangka