RUU KUHP Digodok, Penyimpan Video Porno Bisa Dibui 4 Tahun

Pemerintah dan DPR tengah menggodok Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 18 Sep 2015, 09:55 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2015, 09:55 WIB
Pengguna iPhone Paling Doyan Nonton Video Porno
Ilustrasi (cnnmoney.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR tengah menggodok Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Namun RUU tersebut dinilai masih memiliki banyak kekurangan.

Peneliti dari LSM Elsam yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP, mencontohkan celah tersebut berada dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, pasal 473 di RUU KUHP.

Dalam RUU KUHP terhadap pasal tersebut disebutkan, seseorang dapat dihukum maksimal 4 tahun penjara lantaran menyimpan film porno.

"Kalau Anda berpikir hanya pasal penghinaan pada presiden. Ada lagi pasal yang dulu sudah dimatikan dan dihidupkan kembali, yaitu simpan film porno," ujar Wahyudi di Jakarta pada Kamis 17 September 2015.

Pasal 473 RUU KUHP berbunyi: Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Wahyudi melanjutkan, kata menyimpan dalam pasal itu sudah dihapus oleh MK. "RUU ini ada lagi pasal yang dulu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kata menyimpan itu sempat digugat, dan menang," tutur dia.

Menurut Wahyudi, dengan kata menyimpan itu, hal ini membuat seseorang akan mudah dijadikan tersangka.

"Kata menyimpan ini berarti mengancam kita semua yang memiliki film porno. Bayangkan jika Anda memiliki film itu dari luar negeri dan kemudian tinggal Indonesia, Anda sudah dianggap melanggar. Karena ini sifatnya nasionalisme aktif," ucap Wahyudi diiringi tawa para audience yang hadir. (Ndy/Mut)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya