Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR tengah menggodok Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Namun RUU tersebut dinilai masih memiliki banyak kekurangan.
Peneliti dari LSM Elsam yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP, mencontohkan celah tersebut berada dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, pasal 473 di RUU KUHP.
Dalam RUU KUHP terhadap pasal tersebut disebutkan, seseorang dapat dihukum maksimal 4 tahun penjara lantaran menyimpan film porno.
"Kalau Anda berpikir hanya pasal penghinaan pada presiden. Ada lagi pasal yang dulu sudah dimatikan dan dihidupkan kembali, yaitu simpan film porno," ujar Wahyudi di Jakarta pada Kamis 17 September 2015.
Pasal 473Â RUU KUHP berbunyi: Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Wahyudi melanjutkan, kata menyimpan dalam pasal itu sudah dihapus oleh MK. "RUU ini ada lagi pasal yang dulu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kata menyimpan itu sempat digugat, dan menang," tutur dia.
Menurut Wahyudi, dengan kata menyimpan itu, hal ini membuat seseorang akan mudah dijadikan tersangka.
"Kata menyimpan ini berarti mengancam kita semua yang memiliki film porno. Bayangkan jika Anda memiliki film itu dari luar negeri dan kemudian tinggal Indonesia, Anda sudah dianggap melanggar. Karena ini sifatnya nasionalisme aktif," ucap Wahyudi diiringi tawa para audience yang hadir. (Ndy/Mut)
RUU KUHP Digodok, Penyimpan Video Porno Bisa Dibui 4 Tahun
Pemerintah dan DPR tengah menggodok Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
diperbarui 18 Sep 2015, 09:55 WIBDiterbitkan 18 Sep 2015, 09:55 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips agar Bibir Tidak Hitam: Panduan Lengkap Merawat Bibir
Cek Fakta: Hoaks Infografis Hasil Exit Poll Pilkada Jakarta 2024
PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Frugal Living Jadi Solusi?
Nasib Tragis Ular Piton Dibakar Hidup-Hidup saat Tersangkut di Mesin, Picu Kemarahan
3 Calon Tampak Bersaing Ketat dalam Hitung Cepat Pilgub Sulut 2024
Dwi Andhika Sebut Kedekatan Chika Jessica dengan Istilah HTS: Hubungan Tanpa Stres
Langkah Nyata Upaya Mencetak Generasi Masa Depan Cerdas Indonesia
Hasil Quick Count Indikator Pilkada Jabar 92%: Acep-Gitalis 10%, Jeje-Ronal 9,22%, Syaikhu-Ilham 20,20%, Dedi-Erwan 60,58%
Alasan G-Dragon Populer dari Generasi ke Generasi, Bukan Cuma soal K-Pop!
Quick Count LSI Denny JA Pilkada Jakarta 98.29%: RIDO 39.18%, Dharma-Kun 10.68%, Pramono-Rano 50.14%
Arti Frugal Living yang Ramai Diperbincangkan Dampak Rencana Kenaikan PPN 12%
Program Makan Bergizi Gratis Bisa Bantu Tingkatkan Kualitas SDM untuk Capai Cita-Cita Jadi Negara Maju