Sopir Angkutan Kerap Ugal-ugalan, Ini Solusi Pemprov DKI

Dengan rupiah per kilometer, sopir bus tidak perlu memikirkan jumlah penumpang yang harus diangkut.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 19 Sep 2015, 18:27 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2015, 18:27 WIB
Setelah APTB, Giliran Kopaja ‘Ditendang’ Ahok
Ahok menjelaskan, pengelola Kopaja tidak diperkenankan lagi mengoperasikan bus ukuran mini, Jakarta, Jumat (8/5/2015). Pengelola diwajibkan membeli bus yang ukurannya seperti Transjakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, cara berkendara ugal-ugalan sopir angkutan umum di Jakarta tidak lepas dari sistem setoran yang diterapkan para operator angkutan. Hal ini bisa dicegah dengan adanya sistem rupiah per kilometer yang mulai diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Makanya kita mau menerapkan sistem rupiah per kilometer," kata Andri, di Jakarta, Sabtu (19/9/2015).

Menurut Andri, sistem setoran sangat bergantung pada banyak atau tidaknya penumpang yang bisa diangkut. Tidak jarang sesama angkutan umum yang trayeknya bersinggungan saling susul di jalan dan berujung kecelakaan.

Dengan rupiah per kilometer, sopir bus tidak perlu memikirkan jumlah penumpang yang harus diangkut. Operator akan dibayar sesuai dengan jarak yang ditempuh setiap bus, ada atau tidak ada penumpang. Hanya saja, setiap angkutan umum harus bergabung dengan PT Transjakarta.

"Kalau semua transportasi di Jakarta bisa di-manage dengan rupiah per kilometer, masyarakat yang ngejar bus. Bukan bus yang ngejar masyarakat," tambah dia.

Sebenarnya Kopaja sudah bergabung dengan PT Transjakarta. Untuk tahap awal, penerapan layanan bus non-busway dengan sistem pembayaran rupiah per kilometer akan diterapkan di rute kopaja S-66 (Blok M-Manggarai). Penghapusan sistem setoran di rute ini dijadwalkan diterapkan pada Oktober mendatang.

Penumpang tidak lagi membayar dengan uang tunai, tapi dengan sistem debit. Penumpang cukup tapping di mesin elektronik yang tersedia. Sedangkan sopir digaji per bulan 2-3 kali Upah Minimum Provinsi.

Kecelakaan maut terjadi antara angkutan umum Kopaja jurusan Kampung Melayu-Ragunan dengan motor di Jalan Buncit Raya, Warung Jati Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, ‎Rabu 16 September 2015. Gunawan yang saat itu berboncengan dengan istrinya Lilis dan anaknya Aldo dihantam Kopaja yang melaju ugal-ugalan.

Gunawan dan Lilis yang tengah hamil itu, tewas. Sedangkan Aldo kritis akibat peristiwa itu.

Karena tidak bisa mengendalikan, sopir Kopaja Budi Wahono lalu menabrak sepeda motor yang ditumpangi Gunawan, istrinya yang tengah hamil, dan sang anak Aldo.

Pasangan suami istri itu tewas di tempat, sedangkan Aldo sempat dirawat di RS JMC dan sempat kritis. Sedangkan Budi ditetapkan sebagai tersangka. (Ron/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya