Liputan6.com, Jakarta - ‪Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, rencana DPR merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) mempunyai banyak masalah di dalam isi pasal yang akan direvisi.
Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan, salah satu masalah atau kelemahan utama tersebut yakni membuat hukum menjadi toleran kepada penjahat.
‪"Kami sangat keberatan sekali dengan bagian 'pemaaf' ini. Kami menilai rancangan ini sangat toleran dengan penjahat," kata Haris di Kantor Kontras, Jakarta, Minggu (2/3/2014).‬
‪Haris menjelaskan, dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut setiap tindak pidana selalu dipandang melawan hukum. Argumentasi yang tertuang dalam Pasal 11 ayat 3 yang akan direvisi itu, kerap digunakan berbagai institusi dan atasan pelaku. Maka itu, mereka tidak mendapatkan hukuman dan dampaknya, korban pun tidak mendapat pemulihan.‬
‪"Jadi meskipun membunuh, mengambil tanah lain, tidak dipidana. Ini kan berarti aturannya berkontribusi membebaskan para pelaku kejahatan," jelas Haris.‬
Selain itu, Haris menegaskan, dalam Pasal 32 juga terdapat kelemahan yang disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang, tetapi perbuatan tersebut untuk melaksanakan perintah jabatan, tidak dipidanakan.
"Dalam berbagai pelanggaran HAM yang berat, berbagai argumentasi tersebut adalah faktor-faktor yang sering diutarakan dan dijadikan alasan berbagai institusi dan alasan pelaku untuk tidak melakukan penghukuman. Sementara korban tidak mendapatkan pemulihan," tandas Haris.
Kontras: Revisi KUHP dan KUHAP Sangat Toleran dengan Penjahat
Yang paling utama, Kontras keberatan terkait bagian 'pemaaf' dalam RUU KUHP/KUHAP. Karena ini akan sangat toleran kepada penjahat.
Diperbarui 02 Mar 2014, 22:40 WIBDiterbitkan 02 Mar 2014, 22:40 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Zodiak Ini Mudah Jatuh Cinta, Apakah Zodiakmu Termasuk?
Federal Matic Bagi-Bagi Hadiah ke Konsumen Selama Bulan Ramadan
Tradisi Pulang Kampung Menjelang Lebaran: Sejarah, Makna, dan Dampaknya
Cuaca Besok Kamis 6 Februari 2025: Jabodetabek Siang Hari Diprediksi Turun Hujan Ringan
Cuaca Besok Rabu 5 Maret 2025: Langit Jakarta pada Pagi Hari akan Turun Hujan
Harga Bitcoin Meroket, jadi Segini Sekarang
Kapan THR 2025 Cair untuk Karyawan Swasta dan PNS Jabar?
Hindari Tarif Impor, Produksi Honda Civic Hybrid Pindah ke Amerika Serikat
3 Zodiak yang Mewujudkan Impian Besarnya di Maret 2025
Rumah Mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Bekasi Ikut Kebanjiran
Kisah Cinta Mantan Menpora Malaysia Termuda Syed Saddiq Disorot, Anak Bella Astillah Panggilnya Ayah
7 Potret Leticia Anak Sheila Marcia Ulang Tahun ke-15, Rayakan Bareng Keluarga