Satu Penyandera 2 WNI di Papua Nugini Buronan Kasus Pembunuhan

Badrodin enggan membeberkan lebih rinci inisial pelaku dan kasus dugaan pembunuhan tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Sep 2015, 08:27 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2015, 08:27 WIB
2 WNI dibebaskan
2 WNI yang diculik di Papua Nugini dibebaskan (Liputan6.com/ Katharina Janur)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan seorang penculik dan penyandera 2 warga negara Indonesia (WNI) di Papua Nugini (PNG) merupakan buronan polisi. Data Polri menunjukkan dia merupakan buronan kasus pembunuhan sejak 2006.

"Karena itu ada yang DPO Polri 2006. Kasus pembunuhan," kata Badrodin saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Namun, Badrodin enggan membeberkan lebih rinci inisial pelaku dan kasus dugaan pembunuhan tersebut. Yang jelas, kata dia, yang bersangkutan bukan kelompok jaringan teroris.

"Kok teroris, wong di Papua kok teroris," sambung mantan Kapolda Jawa Timur itu.

Badrodin menjelaskan penegak hukum di Papua Nugini telah mengamankan para pelaku penculikan terhadap 2 WNI. Proses hukum kepada para pelaku, sambung Badrodin, akan dilakukan di negara tersebut.

Namun, Polri akan tetap menghormati proses hukum terhadap para pelaku yang dilakukan aparat penegak hukum di PNG.

"Kan sudah ada perjanjian ekstradisi dengan PNG. Sehingga kalau kita minta (proses hukum di Indonesia) harapan kita, ya dikasih. Tetapi kan melalui proses persidangan. Kan tidak langsung, karena kan di sana ada proses (hukum) nya, agak lama waktunya," jelas Badrodin.

Sebelumnya, 2 WNI Badar (30) dan Ladiri atau Dirma (28), disandera kelompok bersenjata di hutan pedalaman Papua Nugini (PNG). Keduanya telah dibebaskan oleh Angkatan Bersenjata (AB) PNG pada Jumat 18 September 2015.

Staf Khusus Presiden Lenis Kogoya menyebutkan proses pembebasan 2 WNI dilakukan menggunakan cara adat, tanpa ada operasi militer. "‎Dibebaskan sukarela, adat yang turun. Di sana adat yang diangkat," ujar Lenis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 18 September 2015.

Lenis tidak membenarkan keterangan yang menyebutkan pembebasan 2 sandera, dilakukan melalui operasi militer yang dilakukan tentara PNG. Dia juga membantah kalau penyandera merupakan bagian dari jaringan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang berada di perbatasan.

Namun, Lenis tidak membantah kalau kelompok penyandera merupakan warga sipil yang mempunyai senjata api. Menurut dia, keberadaan kelompok serupa juga ada di wilayah-wilayah perbatasan di negara-negara lain. (Bob/Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya