Muncikari RA Bakal Bongkar Identitas Pejabat Pelanggan PSK Artis

Agenda sidang hari ini, kata Pieter Ell, mendengar kesaksian 3 saksi dari kalangan artis yakni AA, TM, dan SB.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 22 Sep 2015, 15:33 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2015, 15:33 WIB
20150818-Sidang Perdana Mucikari Artis RA-Jakarta
Tersangka mucikari artis, Robbie Abbas (RA) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015). Sidang berisi agenda pembacaan dakwaan terkait dugaan sebagai mucikari prostitusi artis. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus bisnis prostitusi online artis yang melibatkan muncikari RA atau Robbie Abbas hingga kini masih bergulir di pengadilan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, RA melalui pengacaranya Pieter Ell menyatakan, hendak membuka identitas pejabat yang menjadi kliennya dalam bisnis prostitusi yang melibatkan puluhan selebriti papan atas.

"Biar RA yang buka semuanya. Jalani proses persidangan dulu. Mungkin setelah sidang dan paling hanya inisial," ujar Pieter Ell di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).

Kasus prostitusi online artis ini terungkap setelah polisi menangkap seorang selebriti saat hendak menjajakan diri di sebuah hotel berbintang di Jakarta beberapa bulan lalu. Selebriti tersebut anak buah RA. Dari kasus ini terungkap, muncikari RA menjajakan para pekerja seks artisnya ke kalangan papan atas baik dari pengusaha, politisi, hingga pejabat.

Adapun agenda sidang hari ini, kata Pieter Ell, mendengar kesaksian 3 saksi dari kalangan artis yakni AA, TM, dan SB.

"Ya, 3 dara cantik itu yang akan bersaksi. Karena mereka yang diperiksa, dan mereka yang berkaitan langsung dengan kasus itu. JPU wajib menghadirkan ketiganya untuk buktikan dakwaannya. Ini harus jelas, karena kasusnya penjualan orang, bukan penjualan pisang goreng. Siapa yang di jual dan siapa yang menjual. Jadi tidak hanya asal tuduh," pungkas Ell.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menghadirkan barang bukti yang disita polisi saat menggerebek RA dan pekerja seks komersialnya, AA. Barang bukti tersebut adalah celana dalam, bra, tas milik RA, serta rekaman.

Atas perbuatannya, RA diduga melanggar Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. (Sun/Mvi)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya