Liputan6.com, Jakarta - Arman Suparman alias Parman, Arfan Amir alias Hafiz dan Andis Sanjaya terpaksa berurusan dengan polisi. Mereka merupakan pelaku komplotan pemalsu dokumen dengan target para pejabat di sejumlah lembaga negara.
"Modus mereka seolah-olah menjadi suatu lembaga negara, lalu mengirimkan surat undangan ke lembaga negara lain dengan disertai permintaan mengirimkan sejumlah uang,” kata Kasubdit Politik dan Dokumen Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Rudi Setiawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Rudi menuturkan, para pelaku ini memiliki modus membuat surat undangan palsu yang nantinya dikirimkan ke sejumlah lembaga negara. Adapun tersangka Andis berperan sebagai pembuat e-mail dan mengirimkan surat palsu tersebut.
“Mereka mengirimkan surat undangan disertai nomor telepon untuk konfirmasi kehadiran. Nomor telepon itu adalah nomor pelaku. Begitu korban menelepon, dimintailah sejumlah uang, ditransfer ke rekening tertentu,” sambung Rudi.
Setelah uang kiriman diterima, tersangka Arfan yang mengambil uang yang ditransfer oleh korban lalu diserahkan ke anggota komplotan lainnya untuk dibagi-bagi.
Berdasarkan penyidikan polisi, lembaga negara yang diduga menjadi korban tipu daya para pelaku adalah Mahkamah Agung, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian dan sejumlah kementerian lainnya.
"Dari penangkapan 3 tersangka ini di markas mereka. Kami menyita barang bukti satu bundel surat palsu, uang tunai Rp 6 juta, satu unit laptop, 90 kartu ATM, 25 telepon seluler dan 4 unit sepeda motor," jelas Rudi.
Atas perbuatan ketiga tersangka, polisi langsung melakukan penahanan. Mereka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) tentang penipuan dengan ancaman hukum di atas 5 tahun penjara. (Ron/Ans)
Polisi Ringkus Komplotan Pemalsu Dokumen Lembaga Negara
Para pelaku ini memiliki modus membuat surat undangan palsu yang nantinya dikirimkan ke sejumlah lembaga negara.
diperbarui 22 Sep 2015, 20:14 WIBDiterbitkan 22 Sep 2015, 20:14 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 Energi & Tambang2 Faktor Ini Jadi Pendorong Harga Emas Naik di 2025
7 8 9 10
Berita Terbaru
Ariyo Wahab Belajar dari Masa Lalu, Kini Lebih Siap Berkarya di Musik
Perbedaan Daya Tampung SNBP dan SNBT dalam Seleksi Masuk Perguruan Tinggi
Tokocrypto Gelar Indonesia Crypto Outlook 2025, Bahas Apa Saja?
Alasan Prabowo Kumpulkan Perwira TNI di Istana Bogor: Banyak yang Belum Pernah ke Sini
Potret Perayaan Satu Bulan Anak Gritte Agatha, Tampil Botak Makin Menggemaskan
Pengetahuan soal Keuangan Syariah Warga Indonesia Baru di Level 52,17%
Ilmuwan Australia Ciptakan Embrio Kanguru Pertama di Dunia Lewat Program Bayi Tabung
Sejarah BPUPKI dan Peran Pentingnya dalam Kemerdekaan Indonesia
Apa itu Donatur: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
375 Ribu Pengecer Otomatis jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg
Dukung UMKM dan Pemberdayaan Perempuan Lewat Empower Academy
Dirut TransJakarta: Tj Academy Dapat Ciptakan Lapangan Kerja dan Pramudi Profesional