Liputan6.com, Jakarta - Arman Suparman alias Parman, Arfan Amir alias Hafiz dan Andis Sanjaya terpaksa berurusan dengan polisi. Mereka merupakan pelaku komplotan pemalsu dokumen dengan target para pejabat di sejumlah lembaga negara.
"Modus mereka seolah-olah menjadi suatu lembaga negara, lalu mengirimkan surat undangan ke lembaga negara lain dengan disertai permintaan mengirimkan sejumlah uang,” kata Kasubdit Politik dan Dokumen Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Rudi Setiawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Rudi menuturkan, para pelaku ini memiliki modus membuat surat undangan palsu yang nantinya dikirimkan ke sejumlah lembaga negara. Adapun tersangka Andis berperan sebagai pembuat e-mail dan mengirimkan surat palsu tersebut.
“Mereka mengirimkan surat undangan disertai nomor telepon untuk konfirmasi kehadiran. Nomor telepon itu adalah nomor pelaku. Begitu korban menelepon, dimintailah sejumlah uang, ditransfer ke rekening tertentu,” sambung Rudi.
Setelah uang kiriman diterima, tersangka Arfan yang mengambil uang yang ditransfer oleh korban lalu diserahkan ke anggota komplotan lainnya untuk dibagi-bagi.
Berdasarkan penyidikan polisi, lembaga negara yang diduga menjadi korban tipu daya para pelaku adalah Mahkamah Agung, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian dan sejumlah kementerian lainnya.
"Dari penangkapan 3 tersangka ini di markas mereka. Kami menyita barang bukti satu bundel surat palsu, uang tunai Rp 6 juta, satu unit laptop, 90 kartu ATM, 25 telepon seluler dan 4 unit sepeda motor," jelas Rudi.
Atas perbuatan ketiga tersangka, polisi langsung melakukan penahanan. Mereka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) tentang penipuan dengan ancaman hukum di atas 5 tahun penjara. (Ron/Ans)
Polisi Ringkus Komplotan Pemalsu Dokumen Lembaga Negara
Para pelaku ini memiliki modus membuat surat undangan palsu yang nantinya dikirimkan ke sejumlah lembaga negara.
Diperbarui 22 Sep 2015, 20:14 WIBDiterbitkan 22 Sep 2015, 20:14 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPK Geledah Sejumlah Tempat di Kalimantan Barat
Mendiang Bunda Iffet Sudah Siapkan Kaus Khusus untuk Dikenakan Keluarga di Hari Pemakamannya
Ketegaran Personel Slank Antar Bunda Iffet ke Peristirahatan Terakhir
China Kirim Tiga Astronot ke Angkasa Luar Bawa Cacing Planaria, Ini Misinya
5 Kebiasaan yang Membuat Anak Tumbuh Tinggi, Orang Tua Wajib Tahu
Memori Berkesan Filippo Sorcinelli tentang Paus Fransiskus, Desainer Italia yang Merancang Jubah Kebesarannya
Tinggalkan Sketsa Manual, Ini Alasan Didiet Maulana Pilih iPad untuk Berkarya
Simak Jadwal Cum Dividen Pekan Depan 28 April-2 Mei 2025, Ada CUAN dan PTRO
Indonesia Kebanjiran Rp 2,36 Triliun Modal Asing, Ini Rinciannya
Italian Brainrot, Tren Meme AI Absurd yang Tuai Kontroversi
Pasatimpo, Senjata Tradisional Sulawesi Tengah Sarat Akan Nilai Budaya dan Filosofi
Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Tak Akan Ada Pemutihan