Liputan6.com, Jakarta - Majelis HakimĀ Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun terhadap Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Hassan Widjaja.
Selain hukuman badan, Hassan yang dinilai terbukti menyuap Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya ini juga dikenakan hukuman denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Hakim lbnu Basuki Widodo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9/2015).
Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa Hassan telah terbukti menyuap Rp 7 miliar kepada Syahrul Raja Sempurnajaya agar mempercepat atau memperlancar proses pemberian lzin Usaha Lembaga Kliring Berjangka kepada PT lndokliring lnternasional.
Majelis menyebut perbuatan Hassan tersebut telah memenuhi unsur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, pengacara Hassan meminta hakim untuk tidak menjatuhkan pidana penjara kepada kliennya lantaran Hassan saat ini mengidap gagal ginjal.
Namun, hal ini tidak menjadi pertimbangan hakim untuk menghapus hukuman Hassan. Menurut hakim, penyakit yang diderita Hassan hanya dapat dijadikan pertimbanan untuk meringankan hukuman. (Mut/*)
Pejabat BBJ Penyuap Kepala Bappebti Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun terhadap Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Hassan Widjaja.
Diperbarui 28 Sep 2015, 13:50 WIBDiterbitkan 28 Sep 2015, 13:50 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Netmonk Jadi Andalan Pemda Papua Barat Daya Pantau Efektifitas Layanan Digital
Kemenhub Jawab Tantangan Dedi Mulyadi Reaktivasi Kereta di Jabar, Butuh Dana Rp 20 Triliun
Menjelajah Rasa di Restoran Hameediyah, Kedai Nasi Kandar Legendaris Penang
Dugaan Korupsi di PUPR OKU Sumsel, KPK Geledah Kantor Disperkim Lampung Tengah
APBN Tak Cukup Bangun IKN, DPR: Ini PR Bersama
Pramono Belum Putuskan Pajak BBM Kendaraan di Jakarta
Polisi Benarkan Artis FA yang Ditangkap Terkait Narkoba Adalah Fachri Albar
Artis Berinisial FA, Diduga Anak Rocker Terkenal Ditangkap Karena Kasus Narkoba
6 Kombinasi Tiga Warna Fashion Ini Bikin Tampilan Tetap Trendi, Mudah Ditiru
Jokowi Jawab Isu Matahari Kembar: Hanya Ada Satu, Prabowo Subianto
Gaji PNS Naik 16 Persen? Simak Faktanya
Antusiasme Warga Saksikan Parade Napak Tilas 100 Tahun Operasional KRL di Indonesia