Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun terhadap Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Hassan Widjaja.
Selain hukuman badan, Hassan yang dinilai terbukti menyuap Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya ini juga dikenakan hukuman denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Hakim lbnu Basuki Widodo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9/2015).
Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa Hassan telah terbukti menyuap Rp 7 miliar kepada Syahrul Raja Sempurnajaya agar mempercepat atau memperlancar proses pemberian lzin Usaha Lembaga Kliring Berjangka kepada PT lndokliring lnternasional.
Majelis menyebut perbuatan Hassan tersebut telah memenuhi unsur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, pengacara Hassan meminta hakim untuk tidak menjatuhkan pidana penjara kepada kliennya lantaran Hassan saat ini mengidap gagal ginjal.
Namun, hal ini tidak menjadi pertimbangan hakim untuk menghapus hukuman Hassan. Menurut hakim, penyakit yang diderita Hassan hanya dapat dijadikan pertimbanan untuk meringankan hukuman. (Mut/*)
Pejabat BBJ Penyuap Kepala Bappebti Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun terhadap Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Hassan Widjaja.
diperbarui 28 Sep 2015, 13:50 WIBDiterbitkan 28 Sep 2015, 13:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Live Streaming Liga Inggris Arsenal vs Ipswich Town, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 28 Desember 2024
Menkum Supratman Tegaskan Tak Ada Koruptor yang Terima Amnesti
Mengenal Soto Triwindu, Destinasi Kuliner Nikmat di Solo
Kisah Rasulullah Menegur Sahabat yang Berdoa Minta Kesabaran Sempurna, Gus Baha Ungkap Alasannya
Pakar: Mandi Air Hangat Setelah Penerbangan Panjang Bisa Perburuk Jet Lag
Kisah Dramatis Pakar Komunis Masuk Islam usai Debat dengan Gus Baha tentang Allah SWT
Klarifikasi Lengkap Menkum Supratman soal Denda Damai Koruptor
Simak, 6 Wisata Gratis di Semarang untuk Liburan Sekolah
Kaleidoskop 2024: Quattrick Gelar Liga Inggris, Manchester City Menuju Immortalitas
Pesawat Antariksa NASA Cetak Sejarah Dekati Matahari
Kisruh PPN Naik 12 Persen, Wajibkah Membayar Pajak? Begini Hukumnya Menurut Ustadz Adi Hidayat