Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus dugaan suap penerbitan izin usaha lembaga kliring berjangka, PT Indokliring Internasional, Mohammad Bihar Sakti Wibowo dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Selain hukuman badan, mantan Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baca Juga
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer," ujar Hakim Ketua Aswijon di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/8/2015).
Advertisement
Hakim menilai, Bihar Sakti Wibowo terbukti memberikan suap kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) saat itu, yakni Syahrul Raja Sampurnajaya sebesar Rp 7 miliar. Pembarian ini dimaksudkan agar Bappebti memuluskan penerbitan izin usaha lembaga kliring berjangka, PT Indokliring Internasional.
Dan atas perbuatannya, hakim pun menjerat Bihar Sakti Wibowo dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidaka Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah yang bersangkutan tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, mengakui terus terang kesalahannya, menyesali perbuatan dan masih memiliki tanggungan keluarga," tutur hakim.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dihukum selama 4 tahun penjara. Dan atas putusan ini jaksa pun masih berpikir untuk mengajukan banding. Sementara terdakwa menerima dan tidak akan banding.
"Saya mengerti Yang Mulia, saya menerima (vonis 3 tahun penjara)," jawab Bihar Sakti Wibowo saat ditanya tanggapannya terkait vonis tersebut. (Ndy/Mut)