Waspada Kasus Gayus, Kemenkumham Banten Perketat Penjagaan Wawan

Susy memastikan tak ada fasilitas istimewa kepada suami walikota Tangsel Airin Rachmi Diany tersebut.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 28 Sep 2015, 18:16 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2015, 18:16 WIB
Adik Ratu Atut Dieksekusi KPK ke LP Sukamiskin
Terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak di MK, Tubagus Chaeri Wardana (tengah) meninggalkan Rutan KPK Jakarta, (17/3/2015). KPK memindahkan Wawan, yang status hukumnya sudah berkekuatan tetap ke LP Sukamiskin Bandung. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Serang - Tak ingin kasus Gayus Tambunan jalan-jalan keluar tahanan terulang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumhan) Banten memperketat penjagaan terhadap Tubagus (Tb) Chaeri Wardhana alias Wawan yang kini mendekam di Rutan Kelas II Serang.

"Kami sudah memberitahukan semuanya (Petugas Rutan), jangan sampai terjadi kasus seperti Gayus," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Susy Sulistiawati, Senin (28/09/2015).
 
Susy juga menyatakan, pihaknya akan melakukan pengawalan ekstra bila Wawan menjalani sidang. "Agar lebih fokus, jika ada sidang, pengawalan akan lebih diperketat," ujar dia.

Susy memastikan tak ada fasilitas istimewa kepada suami walikota Tangsel Airin Rachmi Diany tersebut. Wawan yang menghuni kamar nomor 14 tinggal bersama 10 tahanan Tipikor lain.

"Tidak ada perlakuan khusus, sama saja dengan tahanan lainnya. Tidak ada keistimewaan," tegas Susy.

Wawan yang merupakan adik Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten, dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Serang atas permintaan Kejagung. langkah ini dilakukan guna memudahkan proses persidangan kasus dugaan korupsi Alkes. (Ron/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya