Terdakwa Korupsi Pupuk Divonis Bebas Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Kasus tersebut dinilai hakim bukanlah tindak pidana melainkan masuk ranah perdata.

oleh M Syukur diperbarui 01 Okt 2015, 03:27 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2015, 03:27 WIB
Ilustrasi vonis hakim
Ilustrasi vonis hakim. (Fsb.cobwebinfo.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Terdakwa dugaan korupsi pengadaan pupuk di Kabupaten Bengkalis, Wayan Subati divonis bebas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Direktur PT Buana Sinar Lestari (BSL) itu dilepas dari semua tuntutan hukum terhadap perbuatannya.

Wayan sebelumnya dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia juga dituntut bayar denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 872.514.040, subsidair 2 tahun dan 3 bulan penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim Yuzaidi, perbuatan terdakwa dalam kasus yang diajukan JPU memang ada. Namun kasusnya bukanlah tindak pidana, melainkan masuk ranah perdata atau onslag van recht vervolging.

"Perbuatan terdakwa sudah masuk ranah perdata sehingga tidak bisa dijatuhi pidana. Karena itu, terdakwa lepas dari semua tuntutan pidana," tegas hakim Yuzaida di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu 30 September 2015.

Menanggapi putusan ini, Wayan Subadi langsung sujud syukur usai majelis hakim mengutuk palu. Putusan tersebut juga disambut haru oleh pihak keluarganya yang menghadiri jalannya sidang.

Sementara terdakwa lainnya, Masril selaku Direktur CV Tumbuh Subur divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Menurut hakim, perbuatan Masril terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai tuntutan JPU.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata hakim.

Selain vonis, Masril juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.522.350.000, dengan hukuman pengganti 1 tahun 6 bulan.

Vonis bersalah juga dijatuhkan terhadap terdakwa lainnya, Aflah Aman selaku Direktur perusahaan daerah di Kabupaten Bengkalis. Dia divonis 6 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Menanggapi putusan majelis ini, JPU Roy Charles menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut. "Pikir-pikir, yang mulia," ucap Roy singkat kepada hakim.

Sementara Asep Ruhiat selaku penasihat hukum Wayan Subadi mengaku bersyukur atas vonis bebas yang diterima kliennya. Sejak awal, Asep sudah menduga kasus yang menimpa kliennya merupakan ranah perdata.

"Syukur Alhamdulillah bahwa klien kami divonis lepas dari tuntutan hukum (onslagh). Perkara ini sudah jelas dan terang dengan perjanjian dan pembayaran serta pengakuan hutang sejak awal kita sudah yakin ini kasus perdata, bukan kasus pidana apalagi korupsi," ujar Asep.

Kasus bermula dari perjanjian kerja sama antara Aflah Aman selaku Direktur PD SPS dengan Masril selaku Direktur CV Tumbuh Subur serta Wayan Subadi selaku Direktur PT Buana Sinar Lestari dalam hal jual beli pupuk.

Perjanjian dilakukan tanpa persetujuan Badan Pengawas PD SPS dan tanpa uji kelayakan terhadap CV Tumbuh Sumber dan PT Buana Sinar Lestari. Perbuatan ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,4 miliar. (Ali/Dan)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya