Menteri Ferry: Usut Kasus Salim Kancil, Cabut Izin Usaha Tambang

Menteri Agraria mengatakan, dalam pemanfaatan lahan harus memenuhi aspek nilai ekonomi, kesejahteraan, dan ketenteraman masyarakat.

oleh Yanuar H diperbarui 02 Okt 2015, 06:05 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2015, 06:05 WIB
20150922-Raker-Jakarta-Ferry-Mursyidan-Baldan
Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2015). Rapat membahas Anggaran di Kementrian Agraria tahun 2016. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Yogyakarta - Polisi menetapkan 23 tersangka kasus pengeroyokan petani yang juga aktivis penolak tambang di Lumajang Jawa Timur. Kasus yang menewaskan petani Salim Kancil itu menjadi perhatian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan. Dia meminta penggalian tambang yang ditentang petani dihentikan.

"Penanganan polisi bagian yang harus berlangsung. Kedua, menghentikan proses penggalian. Jika ada bukti, (penambangan) ya harus dibatalkan," kata Ferry di Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Kamis (1/10/2015).

Ferry mengatakan, dalam pemanfaatan lahan harus memenuhi aspek nilai ekonomi, kesejahteraan, dan ketenteraman masyarakat. Sehingga, tidak boleh ada kelompok manapun yang lepas dari nilai itu apalagi berujung bencana.

"Harus begitu. Tidak boleh ada pemanfaatan lahan mendatangkan bencana," kata dia.

Dia mengatakan, dalam kasus ini tidak hanya mengungkap pelaku tetapi menyarankan pemerintah setempat mencabut izin operasi perusahaan.

"Pengusutan ada penganiayaan saja tidak utuh. Tidak fair. Cabut izinnya. Jika sudah diproses, (perusahaan) harus ganti rugi," tandas Ferri.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Jatim, Selasa 29 September 2015 malam mengatakan, polisi melakukan pemetaan pertambangan di Lumajang. Pemetaan tersebut sebagai upaya menutup tambang yang diduga penyebab konflik hingga menewaskan Salim Kancil.

"Dalam kasus yang diperjuangkan oleh korban. Ternyata tambang pasir di Desa Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang, tidak mempunyai izin atau ilegal," imbuh Argo. (Mvi/Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya