Bentuk Panja, Komisi VIII Dalami Kebijakan soal Perlindungan Anak

Dia menilai banyak program pemerintah yang tidak sinkron dalam mengatasi persoalan anak.

oleh Muhammad Ali diperbarui 05 Okt 2015, 20:36 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2015, 20:36 WIB
20151005-Saleh Daulay
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay berbincang dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise. (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay menyatakan pihaknya sejak awal masa sidang telah membentuk panja perlindungan anak. Panja dimaksudkan untuk menelusuri lebih jauh bagaimana peran pemerintah dalam melaksanakan program-program perlindungan anak.

Selain itu, juga untuk melihat sejauh mana keberpihakan pemerintah dalam politik anggaran bagi kesejahteraan anak-anak.

"Panja perlindungan anak dibentuk sebagai bentuk keprihatinan DPR terhadap kasus-kasus kekerasan anak belakangan ini. Atas dasar itu, Komisi VIII ingin mendalami serta mengevaluasi kebijakan pemerintah terkait masa depan anak-anak Indonesia," kata Saleh dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/10/2015).

Panja, lanjut dia, saat ini sudah mulai bekerja. Banyak pihak yang diundang ke DPR, baik pemerintah maupun pihak lain yang dinilai terkait.

Namun begitu banyak kendala yang dihadapi panja, baik pada tataran koordinatif, implementatif, maupun penganggaran. Selain itu, ada juga banyak program pemerintah yang dinilainya tidak sinkron dalam mengatasi persoalan anak.

Koordinasi antarkementerian lembaga dinilainya tidak berjalan maksimal. Masing-masing instansi memiliki program dan berjalan pada relnya masing-masing.

"Pada tataran implementasi, banyak aturan dan regulasi yang belum dijalankan dengan baik. Padahal, aturan dan regulasi itu banyak yang diarahkan kepada upaya perlindungan anak-anak," ujar Saleh.

Dari sisi politik anggaran, Komisi VIII menilai selama ini belum berpihak pada perlindungan dan kesejahteraan anak. Pada 2014, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) hanya mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 217 miliar. Padahal kementerian ini punya 2 tugas besar yaitu memberdayakan perempuan dan melindungi anak.

"Kami belum sampai pada kesimpulan. Itu masih bersifat umum. Kesimpulannya nanti akan diserahkan pada pemerintah untuk ditindaklanjuti," ujar dia.

Namun demikian perlu ditegaskan bahwa Komisi VIII untuk 2016 telah berhasil meyakinkan pemerintah untuk menaikkan anggaran KPPPA. Dalam pengajuan anggaran yang disampaikan, pada 2016, kementerian ini mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 1,2 triliun.

"Ini ada penambahan yang sangat signifikan. Harapannya, dengan anggaran sebesar itu, program-program perlindungan anak akan semakin maksimal dan menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya," tukas Saleh. (Ali/Ans)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya