Gus Ipul: Pemprov Jatim Evaluasi Izin 900 Perusahaan Tambang

Jika dalam proses evaluasi itu terbukti ada yang melanggar dan tak mampu memenuhi persyaratan, maka perizinan perusahaan itu bakal dicabut.

oleh Zainul Arifin diperbarui 07 Okt 2015, 05:15 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2015, 05:15 WIB
20150801-Gus Ipul
Ketua Panitia Daerah Muktamar NU Saifullah Yusuf. (muktamarnu.com)

Liputan6.com, Malang - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengevaluasi lebih dari 900 izin penambangan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah kota/kabupaten. Jika dalam proses evaluasi itu terbukti ada perusahaan yang melanggar dan tak mampu memenuhi persyaratan, maka perizinan perusahaan itu bakal dicabut.

"Sebenarnya sudah sejak awal tahun ini ada evaluasi, sekarang mungkin sudah berjalan 70 persen. Tapi tiba - tiba ada kejadian di Lumajang ini," kata Wakil Gubernur Jawa Timur, Syaifullah Yusuf usai menjenguk aktivis antitambang, Tosan di RS Syaful Anwar Malang Jawa Timur, Selasa 6 Oktober 2015.

Pemprov Jawa Timur bekerjasama dengan pemerintah kota/kabupaten meneliti setiap berkas perusahaan tambang. Sebab, sebelumnya semua perizinan tambang ada di tingkat kota/kabupaten. Namun mulai tahun 2015 ini seluruh perizinannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Proses evaluasi ini juga mendapat advice dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Jawa Timur sudah berkali-kali berkoordinasi dengan KPK.

"Karena isu penambangan ini menjadi isu nasional. Selama masa transisi ini, Pemprov yang punya wewenang mengeluarkan izin berdasarkan rekomendasi dari bupati dan walikota diminta berhati-hati dan mengikuti prosedur," urai Wagub yang karib disapa Gus Ipul ini.

Pemprov meminta semua perusahaan melengkapi syarat administrasi izin penambangannya. Itu jika selama proses evaluasi izin penambangan di Jawa Timur ini terbukti ada perusahaan yang belum lengkap. Namun jika tetap tak mampu melengkapi, maka Pemprov tak segan mencabut perizinan perusahaan itu.

"Kalau diminta melengkapi syarat izin dan tetap tak bisa memenuhi, ya izin penambangan perusahaan itu bisa dicabut," papar Gus Ipul.

Pemprov Jawa Timur telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur terkait penertibannya. Namun juga diharapkan bisa dipilah mana penambangan ilegal oleh masyarakat yang digunakan demi kebutuhan sendiri seperti untuk membangun rumah.

"Penambangan ilegal tetapi menggunakan mesin modern inilah yang jadi persoalan dan harus ditertibkan," tandas Gus Ipul. (Ron/Mar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya